![]() |
Pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 07 Tahun 2012 Oleh Kesbangpol Blora |
Blora,- Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi
Peraturan Pemerintah(PP) nomor 02 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang (UU) nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan petugas Kamtibmas Kecamatan
se-Kabupaten Blora di aula Resto mr. Green Desa Seso Kecamatan Jepon (Kamis,
14/03/2019)
Banyaknya konflik sosial di masyarakat menjelang
Pemilu serentak 2019 membuat tugas dari Kesbangpol berat,hal ini yang menjadikan
dasar dan tujuan dari salah satu Badan yang membidangi tentang Sosial dan
Politik milik Pemerintah Kabupaten Blora ini menggelar kegiatan Fasilitasi
penyelenggaraan keamanan dalam negeri dengan tema Sosialisasi Peraturan
Pemerintah(PP) nomor 02 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang
(UU) nomor 07 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Acara di buka oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten
Blora Nur Hidayat, dalam sambutanya Nurhidayat mengatakan untuk menjaga
kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Blora kita harus
saling bersatu menjaga NKRI dari rong -rongan kelompok /aliran atau faham yang
mengarah atau di indikasikan faham radikalisme.
"Kita merupakan satu keluaraga walaupun kita
beda agama, beda suku, beda etnis mari kita sama-sama menjaga keamanan
ketertiban di Blora, jangan sampai beda sedikit bisa menimbulkan konflik,
menjelang pemilu 2019 ini mari kita jaga kondusifitas Bolra bersama-sama, jika
ada kelompok atau faham yang mengarah ke
radikalisme kita ingatkan bersama," jelas Nur Hidayat
Kesbangpol akan membina mereka (kelompok faham
radikalisme) yang akan merong-rong NKRI dan kalau mereka tidak mau di bina
Kesbnagpol akan menempuh jalur hukum lanjutnya
Acara sosialisasi tersebut selain mengudang tomas,
toga juga mengundang Kapolres Blora yang di wakili Kasat Bimas AKP Selamet
Riyanto, Dadim Blora yang diwakil Pasiops Lettu Inf. Maningsun dan Susanto Kakesbangpol Kabupaten Pati
sebagai Narasumber.
AKP Selamet yang mewakili Kapolres Blora
menjelaskan tentang bagaimana cara mencegah terjadinya konflik dimasyarakat
sesuai tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) menjaga keamanan dan ketertibaan
masyarakat," Sesuai tupoksi saya selaku petugas kepolisian ,selalu
mengadakan penyuluhan di Desa -Desa melalui Babinkamtibnas menjalin hubungan
dengan tomas dan toga di wilayah masing-masing," kata Akp Selamet.
Begitu juga yang di lakukan oleh Kodim 0721 Blora
yang di wakili oleh Lettu Inf. Maningsun ia juga membangun komunikasi sosial
melalui kegiatan-kegiatan positip dengan masyarakat, sedangkan dari
Kakesbangpol Pati selaku menjelaskan
pengertian Konflik, macam-macam konflik dan akibat yang di timbulkan dari
konflik.
Peserta tampak menyambut baik kegiatan tersebut
salah satu peserta dari perwakilan gereja Yulius Sukarno menanyakan tentang
konflik Klenteng dengan Budhi Dharma yang sudah lama belom terselesaikan namun
dari Kesbangpol Kabupaten Blora akan menampung pertanyaan tersebut untuk di
tindaklanjuti. (Koed/Red)
0 komentar:
Post a Comment