Monday, August 21, 2023

K dan MS Curi Ternak Sapi di Lahan Tegalan Balun Cepu Terancam Lima Tahun Penjara


BLORA —  Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Polda Jateng tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan herwan ternak di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada 16 Agustus 2023 yang dilakukan di Pekarangan Sambongrejo, Balun Kecamatan Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB Di Lahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, RT 07, RW 15, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang mana ada warga yang melaporkan kehilangan hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi jenis pegon, jenis kelamin bentina warna bulu merah bertanduk.

"Ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada yang mencuri sapinya saat diberi makan dilahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, RT 07, RW 15, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Sapi ditali dengan tali tampar yang diikat dipatok besi bersama 2 ekor sapi lainnya, saat korban ini mau memberi minum ternyata salah satu sapinya hilang, korban sudah mencari disekitar lokasi namun  tidak menemukan lalu korban memeriksa rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi bengkel praktrek milik PEM KAMIGAS Cepu Jl Dumai Cepu ternyata sapi milik korban ternyata telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam, sedangkan Nopolnya tidak begitu jelas, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M. menjekaskan bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 ekor sapi jenis Pegon betina warna merah bertandu seperti banteng sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).- 

"Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV sekitar TKP dan dari hasil penyelidikan pelaku inisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing dan dari pengakuan pelaku, sapi sudah dijual di pasar hewan Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang," kata  AKP Selamet.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Polres/Redaksi)
Share:

Friday, August 18, 2023

Rekor Agustusan di Blora Yang Dicatat MURI Unik dan Bermakna Filosofis


BLORA — Dua rekor Kabupaten Blora yang tercatat berhasil Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam gelaran  ‘Gas Deso Bumi Kabupaten Blora’ dalam rangka syukuran HUT Kemerdekaan RI ke-78 tergolong unik dan mengandung nilai filosofi.
 
Diketahui, dalam rangka syukuran HUT kemerdekaan RI tahun 2023, Blora menggelar ‘Gas Deso Bumi Kabupaten Blora’ dengan menyajikan  9.640  Sego Berkat Buntel Daun Jati.
 
Acara yang digelar di sepanjang Jalan Pemuda Rabu (16/8/2023)  sore itu, pesertanya juga unik, yakni sebanyak  5.731 orang hadir dengan mengenakan busana Samin lengkap dengan ikat kepala.
 
Perwakilan dari MURI, Sri Widayati yang hadir langsung di acara itu, menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berhasil memecahkan rekor saja, namun memiliki keunikan serta makna  filosofis yang mendalam.
 
Untuk itu pihaknya menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa terhadap Kabupaten Blora. "Kegiatan ini  sangat unik dan MURI memberikan apresiasi yang luar biasa,’’ tandas Sri Widayati.
 
Dikatakan, kegiatan dengan dilestarikannya sedekah desa dengan menyajikan makanan khas Blora, yaitu sego berkat bungkus godong jati, yang mana ada makna filosofi bahwa hidangan tersebut akan terus memberikan kebaikan dan berkah baik penerima maupun pemberi.

Tak hanya itu, lanjutnya, ribuan peserta Gas Deso Bumi Kabupaten Blora kompak mengenakan pakaian adat Suku Samin, suku yang ada di Kabupaten Blora. Mereka guyub rukun duduk membaur sepanjang Jalan Pemuda. Nampak juga para tokoh Sedulur Sikep Samin, seperti dari Desa Sambongrejo,  Desa Klopoduwur, turut hadir dalam acara sedekah bumi tersebut.
 
Pakaian Samin yang  berwarna hitam polos dan lengkap dengan ikat kepala khasnya, juga memiliki makna tersendiri. Yakni merupakan simbol kesederhanaan, kejujuran dan kesahajaan,” imbuhnya
 
Dikemukakan pula, sebelum dianugerahkan rekor, tim dari MURI telah melakukan verifikasi.  Saat diverifikasi, ternyata jumlah sajian sego berkat dan peserta pakaian samin yang jumlahnya justru melebihi target. Hal tersebut menandakan semangat dan antusias masyarakat Blora sangatlah luar biasa.
 
Usulan awal, 'Sajian Sego Berkat Terbanyak Bungkus Daun Jati' sebanyak 7.800 sajian, namun saat diverifikasi,  jumlahnya mencapai 9.640.
 
Sementara, jumlah peserta dengan mengenakan Busana Samin diperkirakan 4 ribu peserta, hasil yang diverifikasi juga ternyata melampaui banyak, yakni  ada 5.731 peserta.
 
Untuk itu, sebagai bukti tercatatnya prestasi Blora itu, maka MURI  menganugerahkan piagam penghargaan MURI kepada pemrakarsa dan penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Blora.
 
Mewakili pak Ketua Umum MURI, Jaya Suprana,  Sri Widayati mengumumkan sekaligus mengesahkan bahwa 'Sajian Sego Berkat Terbanyak Bungkus Godong Jati 9.640 Sajian' dan peserta yang hadir mengenakan Busana Samin sejumlah 5.731 orang, resmi tercatat do museum rekor dunia indonesia.  (Prokompim/Redaksi)
Share:

Terbaru

1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Sukun Kudus

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 - Sebanyak 1.000 anak yatim piatu di Blora terima santuan dari Perusahaan Rokok (PR) Sukun. Penyerahan santunan secar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »