Friday, March 16, 2018

KPU Blora Tetapkan DPS Pilgub Jateng 2018

Ketua KPU Blora Menyerahkan DPS Ke Dukcapil Blora

Blora,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Blora  di Aula Kantor KPU Blora, Kamis, 15 Maret 2018.

Rapat pleno dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Acara itu dihadiri para tim kampanye masing-masing pasangan calon Pilgub Jateng 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Kesbangpol, Tapem dan Dindukcapil Kabupaten Blora.

Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Blora, Arifin S.Ag. didampingi oleh komisioner lainnya. Secara berurutan hasil pemutakhiran di 16 Kecamatan dibacakan satu per satu oleh Divisi Pemutakhiran dan Data dan Pemilih, Dra. Ita Sadrini, M.M.

Komisioner KPU Blora, Ita Sadrini  menjelaskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) merupakan rekapitulasi hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. Rekapitulasi DPHP inilah yang kemudian ditetapkan menjadi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Blora dalam Pilgub Jateng 2018.

Proses pemutakhiran itu sendiri, lanjut Ita, telah dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih sejak 20 Januari hingga 18 Februari 2018 lalu. “Kemudian hasilnya disusun oleh PPS dan telah direkapitulasi pada 05 hingga 07 Maret lalu. Berikutnya 09 Maret dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” ujarnya.

Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Blora diperoleh data jumlah pemilih DPHP secara keseluruhan 702.510 jiwa dengan rincian laki-laki 346.658 dan perempuan 355.852 yang tersebar di 16 kecamatan. Data tersebut telah memuat Pemilih Baru sebanyak 25.800 orang yang terdiri dari 13.416 laki-laki dan 12.384 perempuan.

Sepanjang proses Pemutakhiran, terekam bahwa Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 26.263 laki-laki dan 25.990 perempuan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 52.253. Sedangkan pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih sejumlah 26.257 terdiri dari laki-laki 13.217 orang dan perempuan 13.040 orang.

“Untuk daftar pemilih disabilitas ada 918 orang yang tersebar di 16 kecamatan,” tambah Ita.
Berkaitan dengan adanya pemilih non KTP elektronik itu, menurut Ita Sadrini  selanjutnya KPU Blora  akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, memberikan tanggapan terhadap Rekapitulasi DPHP yang telah dibacakan dengan mengklarifikasi tindak lanjut dari beberapa ketidaksesuaian data yang muncul dalam Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kedungtuban, Sambong, dan Todanan. (msf)

Share:

Tuesday, March 13, 2018

Polisi Sampaikan Pesan Pilkada Damai Dan Operasi Keselamatan Candi 2018 Di Udara

Kapolres Bersama Kasat Lantas Polres Blora
Siaran Radio Sampaikan Pesan Kamtibmas

Blora,- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H secara khusus melakukan siaran langsung dan bersilaturahmi ke Radio X-FM Blora yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 22, Blora, Kamis (08/03/2018) pagi.

Dalam kunjungan ini Kapolres juga didampingi Oleh Kabag Ops Kompol Zuwono, Kasat Lantas Polres Blora AKP Febryani Aer, S.I.K, M.H, kegiatan tersebut selain untuk menjalin tali silaturahmi juga menguatkan kerjasama dibidang informasi dan telekomunikasi dengan media massa, menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat Kabupaten Blora dan sekitarnya.

Dikatakan Kapolres Blora bahwa kegiatan ini yang paling utama untuk menjalin tali ikatan silaturahmi antara Polres Blora dengan Radio X-Fm dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan dengan seluruh lapisan masyarakat Blora.

Dikatakan AKBP Saptono bahwa kegiatan siaran radio ini sebagai langkah pre-emtif dengan memberikan himbauan kamtibmas menjelang Pilkada Damai 2018 pada 27 Juni 2018, ceramah himbauan dengan cara siaran langsung di frekwensi radio sehingga terdengar dimana-mana lewat udara (frekwensi) katanya.

“Melalui media radio ini, kita akan lebih mudah menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait waspada issue provokatif, Hoax, ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan, guna menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Blora tetap kondusif menghadapi Pilkada Jateng 2018,” Jelas Kapolres Blora.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Blora AKP Febiyani Aer, juga memberikan himbauan melalui siaran radio tersebut, terkiat digelarnya Operasi Keselamatan Lalu Lintas candi yang dilaksanakan mulai 05 Maret hingga 25 Maret 2018.

Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat Blora ketika berkendara untuk selalu berhati-hati. Kelengkapan perorangan baik helm, SIM dan STNK tolong diperhatikan.

Juga kondisi kendaraan yang akan digunakan supaya diperiksa mulai dari Lampu utama, Rem, Lampu Send, kondisi Ban dan Spion diharapkan sesuai standart yang telah ditetapkan.

“Patuhilah tata tertib berlalu lintas, jadikan Keselamatan sebagai kebutuhan pokok,” tegas AKP Febby. (hms-resbla)

Share:

Pengendara Motor Bawa Tumpukan Barang Berlebihan Melanggar Undang-Undang LLAJ

Polisi Memeriksa Pengendara SPM
Bermuatan Lebih Banyak

Blora,-
Kepolisian Sat Lalu Lintas (Lantas) Polres Blora terus melakukan kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 untuk ketertiban pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Patroli petugas Unit Patwal Sat Lantas Polres Blora Aiptu Pujiono, Kamis (08/03/2018) lalu, petugas menghentikan Seorang pengendara Sepeda Motor (SPM) karena membawa barang dagangannya secara berlebihan di Jalan Pasar Cepu, Kabupaten Blora.

Pada saat itu, ada empat orang petugas Sat Lantas Polres Blora yang sedang melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar kawasan depan pasar Cepu, lalu menegur pengendara tersebut.

Kasat Lantas AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H menyatakan bahwa anggotanya memang telah menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang membawa kerupuk secara belebihan di jalan pasar cepu. Kerupuk yang dibawa pengendara sepeda motor saat itu ditumpuk-tumpuk dibagian belakang motornya. Tumpukannya sangat tinggi sehingga pengendara sepeda motor tersebut  kesulitan untuk mengendalikan motornya.

“Benar pagi tadi anggota Sat Lantas yang sedang melakukan patroli dan pemantauan arus lalu lintas di Kecamatan Cepu, petugas menghentikan dan menilang pengendara yang membawa tumpukan krupuk berlebihan di jalan depan pasar Cepu,” ujarnya.

Sebenarnya, menjadikan kendaraan sebagai sarana angkutan barang telah diatur dalam aturan pemerintah. Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

“Tentunya pemberian izin juga diatur teknisnya. Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi. Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi,” tegas AKP Feby.

Lebih Lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa apabila cara berkendara si pengendara sepeda motor membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009, yang isinya pelanggaran dan denda.

 "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawanya sendiri atau orang lain. Akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)," pungkasnya. (hms-resbla)

Share:

Terbaru

1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Sukun Kudus

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 - Sebanyak 1.000 anak yatim piatu di Blora terima santuan dari Perusahaan Rokok (PR) Sukun. Penyerahan santunan secar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »