Ketua KPU Blora Menyerahkan DPS Ke Dukcapil Blora |
Blora,– Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih
Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat
KPU Kabupaten Blora di Aula Kantor KPU
Blora, Kamis, 15 Maret 2018.
Rapat pleno dilaksanakan sejak
pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Acara itu dihadiri para tim kampanye
masing-masing pasangan calon Pilgub Jateng 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Paswaskab, Kesbangpol, Tapem dan Dindukcapil Kabupaten Blora.
Pleno Terbuka tersebut dipimpin
langsung Ketua KPU Blora, Arifin S.Ag. didampingi oleh komisioner lainnya.
Secara berurutan hasil pemutakhiran di 16 Kecamatan dibacakan satu per satu
oleh Divisi Pemutakhiran dan Data dan Pemilih, Dra. Ita Sadrini, M.M.
Komisioner KPU Blora, Ita
Sadrini menjelaskan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) merupakan rekapitulasi hasil coklit yang
dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari 16 kecamatan di
wilayah Kabupaten Blora. Rekapitulasi DPHP inilah yang kemudian ditetapkan
menjadi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Blora dalam
Pilgub Jateng 2018.
Proses pemutakhiran itu sendiri,
lanjut Ita, telah dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih sejak 20 Januari
hingga 18 Februari 2018 lalu. “Kemudian hasilnya disusun oleh PPS dan telah
direkapitulasi pada 05 hingga 07 Maret lalu. Berikutnya 09 Maret dilakukan
rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi yang
dilakukan KPU Blora diperoleh data jumlah pemilih DPHP secara keseluruhan
702.510 jiwa dengan rincian laki-laki 346.658 dan perempuan 355.852 yang
tersebar di 16 kecamatan. Data tersebut telah memuat Pemilih Baru sebanyak
25.800 orang yang terdiri dari 13.416 laki-laki dan 12.384 perempuan.
Sepanjang proses Pemutakhiran,
terekam bahwa Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah
26.263 laki-laki dan 25.990 perempuan dengan jumlah keseluruhan sebanyak
52.253. Sedangkan pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih sejumlah 26.257
terdiri dari laki-laki 13.217 orang dan perempuan 13.040 orang.
“Untuk daftar pemilih disabilitas
ada 918 orang yang tersebar di 16 kecamatan,” tambah Ita.
Berkaitan dengan adanya pemilih
non KTP elektronik itu, menurut Ita Sadrini
selanjutnya KPU Blora akan
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora untuk
ditindaklanjuti.
Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan,
memberikan tanggapan terhadap Rekapitulasi DPHP yang telah dibacakan dengan
mengklarifikasi tindak lanjut dari beberapa ketidaksesuaian data yang muncul
dalam Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kedungtuban,
Sambong, dan Todanan. (msf)