Showing posts with label Kamtibmas. Show all posts
Showing posts with label Kamtibmas. Show all posts

Sunday, October 30, 2022

Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polisi Blora Gencar Patroli Malam di Akhir Pekan


Polisi Blora datangi kerumunan anak muda,
imbau dilarang balap liar. Foto:Polres Blora

 

BLORA – Untuk mengantisipasi balap liar dan tindak kejahatan dimalam hari pada akhir pekan, Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli malam hingga dini hari di wilayah Kabupaten Blora. 

 

Patroli dilakukan dengan menyasar wilayah rawan seperti pusat keramaian masyarakat, kawasan pertokoan, obyek vital serta lokasi rawan lainnya.

 

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH., melalui Kabag Ops Kompol Sudarno, SH.,  mengungkapkan, bahwa patroli sebenarnya sudah rutin dilakukan dalam 1 X 24 jam namun demikian pada akhir pekan lebih ditingkatkan.

 

“Selain antisipasi gangguan kamtibmas kita juga antisipasi jika terjadi balap liar," kata Kabag Ops Kompol Sudarno, Minggu, (30/10/2022).

 

Tidak hanya patroli atau lewat saja, namun petugas Polres Blora juga menduduki lokasi yang dipatroli untuk memantau situasi yang ada di wilayah setempat. Petugas juga menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui dijalan,

 

"Selain patroli juga kita sampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat," tandas Kabag Ops.

 

Terutama agar selalu hati - hati dan waspada. Salah satunya dengan mengunci sepeda motor saat diparkir apalagi situasi malam minggu yang ramai," jelasnya.

 

Kabag Ops Polres Blora berpesan kepada kawula - muda, agar tidak ada yang melakukan balap liar, karena hal tersebut dapat meresahkan masyarakat. 

 

"Kita sambangi anak - anak muda yang nongkrong, kita imbau untuk tidak melakukan trek -trekan atau balap liar," tandasnya. (Polres/Redaksi) 

Share:

Wednesday, February 9, 2022

Antisipasi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Polsek Blora Imbau Para Pemuda


BLORA - Untuk antisipasi terjadinya balap liar yang meresahkan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tempuran Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah Aipda Radiman intensif menyambangi warga binaan, Rabu, (09/02/2022).

Kegiatan sambang sebetulnya telah rutin dilakukan oleh Aipda Radiman, namun demikian untuk mencegah terjadinya balap liar terutama di kawasan Waduk Tempuran, sasaran sambang di prioritaskan kepada para pemuda yang nongkrong disekitar waduk tempuran.

Bhabinkamtibmas Aipda Radiman menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut ia mengimbau para pemuda agar tetap tertib dalam berlalu lintas dan mengajak agar tidak menggunakan knalpot brong apalagi sampai melakukan balap liar.

"Mari kita disiplin dalam berlalu lintas, jangan gunakan knalpot brong apalagi sampai melakukan balap liar," kata Aipda Radiman.

Lebih lanjut Aipda Radiman menerangkan bahwa selain membahayakan diri sendiri, balap liar juga meresahkan masyarakat sekitar.

"Balap liar itu berbahaya, apalagi saat dilakukan di jalan raya tanpa pengaman. Selain itu juga meresahkan warga," tandasnya.

Terpisah Kapolsek Blora AKP Yuliyanto,SH membeberkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Radiman sudah tepat. Apalagi saat ini Polres Blora melalui Satlantas telah menggelorakan Blora Zero Knalpot Brong. 

"Kegiatan penertiban Knalpot Brong kita gelorakan ke desa desa, tentunya untuk mendukung kegiatan Satlantas juga. Harapannya masyarakat bisa tertib di jalan serta tak lupa tertib protokol kesehatan," beber Kapolsek Blora. (DNR/Red)
Share:

Saturday, January 15, 2022

Blusukan Toko dan Bengkel Motor, Polantas Blora Sosialisasi Larangan Knalpot Brong


BLORA - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Blora. Kepolisian Resor (Polres) Blora melalui Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi tentang penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, serta beberapa toko penjual knalpot, Jumat, (14/01/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Rujukannya dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Edi Sukamto.

Perwira Polri berlatar belakang pendidikan Brimob ini menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha toko dan bengkel  knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora.

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” tegas Kasat Lantas.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang selama ini amat terganggu.

"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," jelasnya.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blora juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (DNR/Red)
Share:

Terbaru

Banjir Masuk Rumah, Seorang Ibu di Cepu MD Tersengat Listrik Kulkas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 ( BIDIKLENSA.MY.ID ) —  Peristiwa tragis menimpa sebuah keluarga di Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »