![]() |
Pelaku Membawa Miras Dalam Mobil Ditangkap Jajaran Polsek Cepu Polres Blora |
Blora,- Menyisir
di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Blora, Jajaran Polres Blora terus
gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Kali ini giliran Polsek
Cepu Polres Blora, yang berhasil mengamankan 76 botol miras ukuran 1, 5 liter
dengan jenis arak jawa.
Kapolres
Blora AKBP Saptono melalui Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Slamet
Riyanto, S.H menjelaskan bahwa
penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (17/04/18) sore,
bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga
tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan
sekitarnya.
“Penghadangan kali ini, bermula dari informasi tentang adanya pengiriman barang
yang diduga miras, ke toko atau warung di Kecamatan Cepu. Berbekal informasi
tersebut saya memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi dan
penghadangan,” ujarnya, Rabu (18/04/18).
Sampai di lokasi tepatnya di Jalan By Pas Cepu dekat SP4 Wonorejo,
ternyata benar bahwa sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol
K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam
karung di bawah jok mobil.
Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan
tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Dukuh
Plumpungan, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. dari
hasil keterangan semantara, bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini
akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar
Kecamatan Cepu.
Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai
perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus
melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah
terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku
bersama barang bukti, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”
pungkasnya (Agung)
0 komentar:
Post a Comment