![]() |
Barang Bukti Penjualan Kupon Judi Togel |
Blora,- Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu,
Polres Blora menangkap seorang pria bernama Sumarno (55th) karena menjual kupon
judi toto gelap (togel) di Jln.
Randublatung RT.03 RW.01, Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana perjudian.
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto,
S.H ketika dikonfirmasi seputarblora.com,
Jumat (06/04/2018),
mengatakan bahwa
tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri, penangkapan tersebut
didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka
menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap (menulis) nomor togel
dirumahnya.
“Berawal dari informasi warga,
kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.
Ketika penggeledahan, petugas Kepolisian Sektor (Polsek)
Cepu mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 655 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan togel, sebuah kalkulator, satu buah buku berisi
rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah Bolpoin.
“Untuk proses lebih lanjut, Sumarno
beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan
pemeriksaan penyidik,” tandas
Kapolsek Cepu.
Lanjut Selamet Riyanto, bahwa atas
perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang
perjudian.
"Pelaku
saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu," pungkasnya. (hms-resbla)
0 komentar:
Post a Comment