![]() |
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2017 |
Blora,- Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) Kabupaten Blora melalui Bidang Statistik Persandian dan
Telekomunikasi (SPT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24
Tahun 2017. Acara berlangsung di ruang pertemuan Dinkominfo Blora, Rabu (07/02) lalu.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Drs. Sugiyono
melalui Kabid SPT Ignatius Ary Soesanto mengemukakan sosilaisasi ditujukan
kepada anggota TP3MT (Tim Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi) dan provider menara telekomunikasi.
“Sosialisasi ini menyampaikan Perda Nomor 24 Tahun
2017 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 03 Tahun 2011. Yaitu tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Blora,” jelas Kabid SPT Ignatius Ary Soesanto.
Dalam sosialisasi antara lain disampaikan beberapa
ketentuan dalam Perda Nomor 03
Tahun 2011 yang telah dirubah berdasarkan persetujuan bersama antara Bupati dan
DPRD Blora sehingga terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Blora.
Ketentuan yang dirubah antara lain ayat 2 Pasal 6,
yakni Zona pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat 1
ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Selain
pasal 6, ketentuanyang yang diubah yakni pasal 31, pasal 32, Pasal 33, dan
Bagian kelima A tentang masa retribusi Pasal 33A, yakni retribusi pengendalian
menara telekomunikasi adalah satu tahun,” pungkasnya. (Ag/Red).
0 komentar:
Post a Comment