![]() |
Kapolres Blora Dalam Jumpa Pers Di Halaman Mapolres Blora |
Blora,- Satuan
Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora akhirnya berhasil membekuk Suwadi alias
Sundol (47th) warga Dukuh Pringapus RT. 06 RW.02 Dusun Jamprong Kecamatan
Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, satu tersangka Suwadi merupakan pelaku
pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota
Polisi Hutan (Polhut) Perhutani, Senin (06/01/2019).
Peristiwa bermula, ketika sejumlah anggota Polhut
sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu
turut wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora melihat Pelaku bersama dengan
teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya di Petak
5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu. pada Sabtu (01/09/2018) lalu.
Oleh anggota Polhut, kawanan tesebut ditegur
kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang lama, 2 orang dari kawanan
pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu anggota Polhut sambil
marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan
pedang sehingga melukai perut korbannya. Pelaku kemudian meninggalkan korbannya
yang terluka di tengah hutan.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang S.I.K, M.H
dalam jumpa pers mengatakan, jajaran Polres Blora langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku, setelah
mendapatkan laporan dari KPH Cepu bahwa ada tindakan pencurian kayu dan
disertai kekerasan kepada petugas.
"Pelaku berusaha menyerang petugas perhutani
dengan senjata tajam, sehingga petugasnya mengalami sedikit luka yang kemudian
para pelaku bersama teman-temannya saat mencuri kayu jati ini langsung melarikan diri," ungkap
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti, 7 Batang kayu jati, 2 buah gergaji tangan, 1 bilah
pedang, 2 buah batu dan 1 unit sepeda motor.
Kini jajaran Polres Blora masih memburu 19 rekan
pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku sendiri akan dijerat dengan
Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment