Monday, January 7, 2019

TERSANGKA PENUSUK PETUGAS PERHUTANI, BERHASIL DIBEKUK POLRES BLORA

Kapolres Blora Dalam Jumpa Pers
Di Halaman Mapolres Blora

Blora,- Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Blora akhirnya berhasil membekuk Suwadi alias Sundol (47th) warga Dukuh Pringapus RT. 06 RW.02 Dusun Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, satu tersangka Suwadi merupakan pelaku pencurian kayu jati yang disertai dengan penusukan terhadap seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani, Senin (06/01/2019).

Peristiwa bermula, ketika sejumlah anggota Polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu turut wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora melihat Pelaku bersama dengan teman-temanya sekitar 19 orang sedang memotong kayu jati, tepatnya di Petak 5014 RPH Bleboh, RPH Nanas, KPH Cepu. pada Sabtu (01/09/2018) lalu.

Oleh anggota Polhut, kawanan tesebut ditegur kemudian melarikan diri ke arah hutan. Tak berselang lama, 2 orang dari kawanan pencuri tersebut kembali mendatangi salah satu anggota Polhut sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang sehingga melukai perut korbannya. Pelaku kemudian meninggalkan korbannya yang terluka di tengah hutan.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang S.I.K, M.H dalam jumpa pers mengatakan, jajaran Polres Blora langsung bergerak cepat  melakukan penangkapan pelaku, setelah mendapatkan laporan dari KPH Cepu bahwa ada tindakan pencurian kayu dan disertai kekerasan kepada petugas.

"Pelaku berusaha menyerang petugas perhutani dengan senjata tajam, sehingga petugasnya mengalami sedikit luka yang kemudian para pelaku bersama teman-temannya saat mencuri kayu jati  ini langsung melarikan diri," ungkap Kapolres Blora AKBP Antonius Anang

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 7 Batang kayu jati, 2 buah gergaji tangan, 1 bilah pedang, 2 buah batu dan 1 unit sepeda motor.

Kini jajaran Polres Blora masih memburu 19 rekan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 KUH Pidana dan atau 365 KUH Pidana. (Agung/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »