![]() |
Konferensi Pers Kapolres Blora AKBP Anang |
Blora,- Penemuan mayat laki-laki dalam karung yang
ditemukan oleh seorang penggembala sapi di tengah hutan jati. Tepatnya di petak
113 KRPH Jati Kusumo, Dukuh Loji ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung,
Blora, pada Kamis (11/7) sore lalu sempat membuat geger warga.
Tim
INAFIS gabungan Polres Blora dan Polda Jateng kemudian melakukan outopsi dan
Visum terhadap mayat tersebut di rumah sakit umum R. Sutijono, Blora. Ternyata
dari hasil Identivikasi, korban diketahui bernama Deny Triatama (16) warga
Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora.
Setelah
mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Sat Reskrim Polres
Blora langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku
pembunuhan sadis tersebut. Hasilnya pada hari Sabtu (13/07) kemarin, berhasil
menangkap tiga dari tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang.
Kejadian
tersebut diterangkan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H gelar
Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung
AKP Supriyo, Senin (15/07) siang.
Kapolres
mengatakan korban dituduh mencuri HP rekannya pada saat nongkrong bareng
bebrapa waktu lalu dan mengakuinya. Kemudian pada hari Senin (15/07) malam
lalu, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil
minum minuman keras.
“Dengan
keadaan mabuk, dari situlah awal korban dikeroyok rekannya tujuh orang hingga
tewas. Saat ini kita baru amankan tiga tersangka, sedangkan empat tersangka
lainnya masih buron,” ujarnya.
AKPB
Anang menambahkan ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur ini
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap
diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku.
“Mereka
para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal
170 ayat (2) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandas Kapolres Blora. (HP/RED)
0 komentar:
Post a Comment