![]() |
Suasana Tes Urine Petugas Lapas Blora |
Blora,- Untuk mengantisipasi adanya indikasi
maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas. Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Blora mendadak gelar
test urine untuk seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B
Kabupaten Blora, Senin(14/10/2019).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB usai
kegiatan apel pagi,
langsung satu persatu petugas lapas diarahkan menuju kamar mandi setempat, untuk tes urine.
Kepala Rutan (Lapas) kelas II B Blora Akhmad Yoga
mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan Sat Res Narkoba
Polres Blora dan sebagai tindak lanjut perintah dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan tes urine terhadap petugas lapas.
“Sebagai tindak lanjut perintah pimpinan, sidak tes
urine petugas lapas ini
guna menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tuturnya.
Akhmad Yoga menyebut, sebanyak 38 pegawai lapas
yang diantaranya 29 laki-laki dan 9 perempuan semua wajib tes urine. Kepala
Rutan menegaskan upaya ini adalah bentuk pencegahan agar petugas Lapas tidak
terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Apabila ditemukan ada oknum pegawai lapas terbukti
menfasilitasi atau menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi disiplin
sesuai undang-undang ASN berupa pemecatan.
“Sudah menjadi komitmen kami untuk turut andil
memberantas narkoba di wilayah lapas kelas II B Blora. Kami akan tindak tegas
siapa pun oknum petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Sebab mereka adalah
aparat yang membina warga binaan, jadi mereka harus bebas dari narkoba,” tegas
Akhmad Yoga.
Lebih
Lanjut Kasat Reskoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan, kegiatan ini merupakan
salahsatu upaya pencegahan penggunaan narkoba bagi petugas lapas yang ada di
Blora. Sebab jaringan narkotika
saat ini tak hanya menyasar ke masyarakat umum saja, melainkan juga kepada
lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai lapas.
“Karena, bisa saja narkoba juga beredar dikalangan
petugas Lapas. Kita lakukan tes urin bertujuan untuk memberantas serta memutus
mata rantai jaringan peredaran narkotika, baik dilingkungan ASN atau
pegawai-pegawai lainnya,” tandas AKP
Suparlan. (HR/RED)
0 komentar:
Post a Comment