Friday, March 13, 2020

LSM Geram Laporkan Dugaan Pungli di RSUD Blora Ke Kejari Dan Ombudsman RI

Geram Laporkan Dugaan Pungli
BLORA - Pada Jumat 13 Maret 2020 pukul 09.40 hingga 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Blora telah datang LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang dipimpin oleh Eko Arifianto dan diikuti 4 orang.

Ketua LSM Geram (Eko Arifianto mengatajan bahwa tujuan dari LSM Geram datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora yaitu untuk melaporkan dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) di RSUD Blora berupa biaya jasa pelayanan sebesar Rp. 6.000,- dimana dalam Perbup No.54 tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Kab. Blora yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan pelayanan umum daerah (BULD) untuk jasa pelayanan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah).

Laporan pengaduan tertulis diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung, S.H dan akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti.

"Kami terima laporan dan akan mempelajari dan menindaklanjuti  terkait laporan dari LSM Geram yang telah disampaikan ke Kantor Kejaksaan Negri Blora ini," tandas Kasi intel Kejari Blora.

Untuk diketahui, kedatangan berlangsung singkat dan selama kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Ikut mendampingi laporan tersebut, Anggota LSM Geram yakni Kaji Rudi, Lilik Prayogo, Amin dan Heru Sutanto.

Terpisah Direktur RSUD dr. Soetidjono Blora, dr.  Nugroho setelah dikonfirmasi awak media favorit anda ini, pihaknya membantah adanya pungutan liar yang dilaporkan ke Kejari Blora.

"Itu tidak benar mas, tidak ada pungutan liar disini, semua yang kita cantumkan distruk, berdasarkan aturan, ada Perbubnya dan ada Peraturan Direktur (Perdir), inipun berlaku disemua RSUD bukan Blora saja," jelas Nugroho yang juga dr kandungan itu.

Ia mengatakan ini hanya mis-komunikasi saja, selanjutnya secara rinci berdasarkan Perbup yang baru per 01 Februari ada beberapa item dalam pelayanan di RSUD dr. Soetidjono.

Pertama jasa pelayanan Farmasi senilai tigaribu rupiah, kedua pelayanan jasa sarana senilai duaribu rupiah dan jasa habis pakai seperti label senilai seribu rupiah, jadi jumlah totalnya enamribu rupiah karena untuk akreditasi label harus cetak tidak boleh manual.

"Kami siap dikonfirmasi dan menjelaskan secara rinci, sebenarnya yang jasa habis pakai besarannya tigaribu rupiah, namun hanya kami tulis seribu rupiah, jadi seharusnya total delapan ribu  rupiah, namun yang dua ribu kami subsidi," pungkas dr. Nugroho.
(SYN/RED)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »