![]() |
Pelaku Pencurian HP Dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Cepu |
Pemilik counter bernama Sri Rahayu (19th) mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Kepolisian Resor (Polsek) Cepu Polres Blora, Polda Jateng.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus Budiana, S.H, mengatakan, dari hasil olah TKP, dan rekaman CCTV counter, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah pelaku pada Minggu (12/04/20) kemarin.
“Dalam waktu singkat alhamdullilah, kami telah berhasil mengamankan tersangka bernama Supardi (33th) warga Desa Gondel RT.03 RW.01, Kecamatan Kedungtuban, Blora,” jelas AKP Agus Budiana, Senin (13/04/2020).
Kejadian berawal ketika tersangka menuju ke counter HP untuk membeli paket data, selanjutnya dilayani oleh korban yang sebelumnya korban menaruh HP miliknya di atas etalase. Setelah selesai transaksi korban pergi kebelakang untuk cuci tangan dan meninggalkan HP miliknya tetap berada di atas etalase counter.
“Melihat situasi sekitar counter sedang sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP tersebut,” tambah AKP Agus.
Tersangka berikut barang bukti sebuah sepeda motor warna merah, sarana yang digunakan tersangka dan sebuah HP merek OPPO F11 warna hijau marmer milik korban.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cepu.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku telah diamankan petugas dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu. (DNR/Red)
0 komentar:
Post a Comment