Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan yaitu perorangan yang melintas di Jalan Raya Cepu Blora Simpang 4 Sambong tepatnya di depan Puskesmas Sambong, Kamis 11 Februari 2021.
"Razia dimulai pukul 8 pagi berlangsung selama kurang lebih 2 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 46 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," ucapnya.
Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 18 orang, 27 orang memilih kerja sosial dan 1 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 100.000,- imbuhnya.
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," tandasnya.
Untuk diperhatikan, Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (Red)
0 komentar:
Post a Comment