Wednesday, February 3, 2021

Polhut Rembang Grebek Penggergajian Illegal di Kadiwono

REMBANG - Polisi Hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan grebeg penggergajian illegal di Kadiwono. Berawal dari informasi  masyarakat bahwa di desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, berdiri penggergajian kayu illegal, yang setiap harinya memotong dan membelah balokan kayu berbllagai macam ukuran. Rabu (03/02/2021)

Atas dasar Informasi team Polisi Hutan (Polhut) merapat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bulu. Kapolsek Bulu AKP Roy Irawan SH,MH langsung  memerintahkan kepala Unit Reskrim Aiptu Parjana untuk membuat surat penggeledahan penggergajian Illegal  di desa Kadiwono.

Pukul 09.00 dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bulu Aiptu Parjana didampingi Pembantu Letnan Dua Samsul dari CPM Blora dan team yang beranggotakan dengan Bripka Sutikno dan Bripka Suwaji, Komandan regu (Danru) Polmob Tatang Agus dibantu 5 anggota siap ke sasaran tempat Penggrebegan. turut hadir hadir dalam rencana penggrebegan Kepala Resor Pemangkuan Hutan Mantingan (KRPH) Agus Wiwid dan Juga KRPH Sadang Fatchun Ni’am.

Team bergerak cepat untuk menuju sasaran. di desa Kadiwono. karena jalan masuk Mobil lewat jalur desa, kedatangan pasukan sudah dikatahui oleh mata-mata (cangok)
untuk para pelaku Illegal logging desa Kadiwono. Team sebagian merapat ke Kantor Desa untuk pemberitahuan kepada Kepala desa Kadiwono. karena kepala desa tidak ada di tempat maka diwakili kepala dusun (Kadus) kadiwono Supendi.

Mengetahui akan ada penggrebegan para pekerja di penggergajian illegalpun segera ambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri dari petugas. sampai lokasi team tidak ditemukan satupun pekerja yang ada di lokasi penggergajian. pasukan hanya bisa menemukan kayu-kayu berserakan di lokasi penggergajian. Polhut segera turun untuk mengumpulkan barang bukti berupa kayu jati dan sonokeling berbagai ukuran.

Setelah terkumpul semua tercatat ada 24 batang jati dan 56 batang kayu Sonokeling bebagai ukuran mulai 1meter,2metran dan ada juga 2,5 meter. Penggerjgajian ini disinyalir milik AG, warga Kadiwono saat penggrebegan tidak ada ditempat,nomor Hp pun sulit untuk dihubungi.

Terpisah, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso lewat Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih  memerintahkan untuk segera mengangkut barang bukti (BB) ke Tempat Penitipan Kayu (TPK ) Medang setelah dihitung semuannya. 

Untuk ijin usaha penggergajian yang disinyalir Illegal,Ia akan berkoordimnasi dengan pihak perijinan kabupaten Rembang. karena banyak sekali para pelaku usaha penggergajian jaraknya tidak jauh dari Hutan. padahal sesuai PP . untuk segera ditertibkan.” jelasnya.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui AKP Roy Irawan menjelaskan bahwa Polres Rembang  jajarannya akan terus mengejar para pelaku illegal logging dan akan memproses secara hukum.

"Bila ada warga dan pelaku yang membandel dan masih saja melakukan illegal logging. di kawasan hutan Negara, kita kejar," tandasnya. 

Sesuai dengan arahan pimpinan Polri, sambung Kapolsek Bulu kita masih mengedepankan sisi kemanusiaan. namun bila tidak bisa di bina kita akan Gunakan jalur hukum sesuai dengan kesalahannya. 

"Jajaran Kepolisian siap mem-backup kegiatan patroli preventif bersama dengan Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di masing –masing desa pangkuan,” pungkas AKP Roy Irawan. (HmsManSigit/SYN/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »