Thursday, March 25, 2021

Karyawan Perhutani Resah dengan UU Cipta Karya Nomor 11 dan PP Nomor 23 tahun 2021

   Hutan Mantingan (foto:Sgt)

REMBANG - Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, banyak karyawan Perhutani jadi resah, utamanya untuk karyawan yang berada dilapangan. Dengan adanya informasi pengurangan jumlah kawasan hutan yang diminta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 1 juta hektar tentu akan berdampak pada pengurangan karyawan yang ada di Perhutani sekitar 6000 orang.

Saat ini Perhutani yang  dipercaya untuk mengelola Hutan se-Jawa Bali dan Nusa Tenggara seluas 2,4 juta hektar. Akan timbul masalah baru bagi sejumlah karyawan  dengan adanya  Regulasi dari Pemerintah yang akan menarik lahan yang dikelola Perhutani  lewat penerapan UU Cipta Karya dan PP no 23 tahun 2021 untuk Perhutanan Sosial.

Konsekuensi lepasnya 1 juta hektar lahan pada penerapan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya dan timbulnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, kedua Serikat Karyawan (Sekar) dan Serikat Pegawai dan Pekerja Perhutani (SP2P) bersatu untuk menyuarakan Nasib karyawan Perhutani. Kamis (25/03/2021)

Moch Ikhsan ketua Serikat Karyawan  (Sekar) didampingi Slamet Juwanto Ketua Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menyampaikan  pernyataan bersama di Kantor Divisi Regional Semarang. 

Moch Ikhsan mengatakan bahwa, Program Perhutanan Sosial adalah program unggulan Pemerintah untuk membuka lapangan pekerjan baru bidang kehutanan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Hutan. 

"Karyawan Perhutani berharap program tersebut harus berjalan konsinten dan tetap memperkuat bisnis Perhutani sesuai janji Pemerintah.” beber Ikhsan

Lanjut Ikhsan, Pemerintah juga harus memberikan kepastian dengan pengurangan areal kerja Perhutani sesebanyak 1 juta hektar. Bahwa Perhutani masih tetap mengelola hutan yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan Regulasinya. Dampak pengurangan sejuta hektar kawasan hutan tentu akan berdampak pada 6000 karyawan beserta keluarganya yang belum jelas  kepastian nasibnya,"  jelas Moch Ikhsan.

Sementara  itu, Slamet Juwanto Dari SP2P menambahkan sekitar 18.000 karyawan siap mengawal implementasi Perhutanan sosial di lapangan  agar tidak terjadi ekses-ekses  kerugian negara yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan  penyalahgunaan kewenangan lainya.

"Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap 6000 karyawan yang berdampak dan memberikan solusi terbaik bagi mereka,“ pungkasnya. (Kom-PHT/ Sigit/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »