MANTINGAN - Wakil Administratur Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Dwi Anggoro kasih bersama Waka Administratur Kebonharjo Titus Ariyanto Jum,at siang (19/03/2021) merapat ke Kejaksaan Negeri Rembang (Kajari) untuk bahas kesiapan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota Kesepahaman.
Keduanya langsung diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Hartoyo SH. Dwi Anggoro Kasih yang didampingi Titus Ariyanto menjelaskan bahwa bahwa kami ingin mematangkan persiapan MoU antara Perhutani Mantingan dan Perhutani Kebonharjo untuk dalam kasus Illegal Logging di wilayah ukum Kabupaten Rembang.
"Penanganan dalam kasus Illegal Logging di wilayah hukum Kabupaten Rembang," jelas Anggoro.
Lanjut Anggoro, untuk pelaksanaan MoU draf yang telah kami susun sebagai bahan pembanding untuk draf yang disusun dar kejari Rembang dan selanjutnya dipadukan untuk kepentingan bersama sehingga bahasa dan isinya MoU itu dapat berimbang dalam kerjasama dan bimbingan serta sebagai petunjuk teknis terhadap tindak pidana Umum.
Sementara itu, Titus menambahkan bahwa kasus –kasus illegal logging yang sudah ingkrah dan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan akan untuk bisa diambil batrang buktinya yang masih tersisa di Kajari Rembang.
Pada kesempatan itu, Kajari Rembang Anita Asterida SH,MM MH melalui Kasi Pidum Eko Hartoyo SH menyampaikan bahwa untuk kesiapan kerjasama telah kami rapatkan sesuiai dengan petunjuk Kajari Rembang. Kejaksaan di bidang tindak Pidana umum lanjut Eko Hatoyo.
"Kami bertugas untuk melaksanakan dan pengendalian dan atau penuntutan,pemeriksaan tambahan dan melaksanakan pemetapan putusan hakim dan putusan pengadilan," ucapnya.
Sambung Hartoyo,
dengan ini nantinya ada MoU antara Perhutani dan Kajari Rembang untuk kejahatan illegal logging di wilayah hukum Rembang akan diputus se-adil adilnya.
"Barang bukti yang ada di kejaksaan harus segera diambil agar nilai jual kayunya masih tetap tinggi. tetapi untuk kendaraan akan menjadi milik negara setelah dilelang,” terang Eko.
Eko juga memberikan informasi bahwa di halaman Rumah dinas Komplek Kejaksaan Rembang masih ada barang bukti yang sudah ingkrah yang belum diambil. Mungkin ada sekitar 10 batang. Ini nanti bisa diambil untuk KPH Mantingan maupun KPH Kebonharjo dngan menunjukkan merilis no bukti kepemilikan kayu sehingga barang bukti ini kalau masih layak dijual dapat menjadi sumber anggaran Pendapatan Perhutani.
"Kami juga mengapresiasi kepada Perhutani KPH Mantingan maupun KPH Kebonharjo atas kerjasamanya dalam bidang penegakan hukum (Gakkum) pelaku Illegal Logging di wilayah Hukum Rembang,” pungkasnya.(Kom-PHT/Mnt/Sgt/Red).
0 komentar:
Post a Comment