MANTINGAN - Pehutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan Kebonharjo Selasa siang (06/04/2021) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Rembang dalam Pendampingan bidang Hukum Pidana dan Perdata. Pelaksanaan MoU dilakukan diruang metting room Kajari Rembang.
Hadir dalam penandatanganan MoU Kajari Rembang Anita Asterida yang didampingi kasi Perdata dan Penuntutan Dwi Ciptotunggal. Turut hadir Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso bersama Waka Adm Dwi Anggoro Kasih beserta Asper Medang dan Danru Polmob Tatang. Sedangkan dari KPH Kebonharjo Dipimpin Langsung oleh Administraturnya Joko Santoso yang juga didampingi Waka Adm Titus Ariyanto, Asper dan juga Danru Polmob Agus.
Usai penandatanganan Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso mengatakan mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan telah membuat MoU dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.
"Kejaksaan dan Perhutani berharap bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah KPH Mantingan serta menjadi konsultan dan pendampingan kepada kawan-kawan kami dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang Gakkum,” ujar Widodo.
Sementara itu, Administratur KPH Kebonharjo Joko Santoso menambahkan bahwa kami ingin pembinaan dan sharing dalam pemahaman Gakkum tapi tidak secara formil, sehingga teman-teman dilapangan dapat mengeluarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan tanpa ada beban.
"Mungkin dikemas dengan santai dan tidak formil bisa ditempat wisata ataupun didalam kawasan hutan yang teduh dan nyaman," Tutur Joko Santoso.
Anita Asterida merasa bangga mendapat kepercayaan dari Perhutani dalam membuat kesepakatan bersama.
"Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formil saja, tetapi melakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan hukum (Gakkum) secara bersama-sama. Perlu diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara itu bergerak dibidang perdata dan tata usaha negara,“Jelasnya.
lanjut Anita bahwa untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Kegiatan Jaksa Pengacara Negara adalah untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara dibidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat," jelas Anita.
Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum.
"Nantinya kita berharap institusi Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean, dengan prinsip good coorporate Goverment yang ke sana muaranya,” terang Anita. (SJ/Red)
0 komentar:
Post a Comment