Tuesday, May 11, 2021

Otak Anggota PP Peras Pedagang Berstatus DPO

BLORA - 6 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan di Pasar Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Satu tersangka yang menjadi otak perampasan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas. 

Salah satu tersangka Mujiono mengaku pemerasan itu dilakukan untuk mengisi uang kas Pimpinan Anak Cabang (PAC)  PP Kecamatan Jepon. 

"Meminta 400 ribu untuk kas PP Jepon," kata Mujiono saat gelar perkara di Mapolres Blora, Selasa (11/5).
 
Dihadapan polisi, Mujiono mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia berdalih aksi tersebut diotaki salah satu rekannya yang bernama Lasno.

"Menyesal, saya mengakui. Disuruh ada itu dari salah satu anggota mas Lasno sebagai otak pertama," ucapnya.
 
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Mujiono, Suntoro, Kartiko, Agustinus, Ifan Yudha. Sementara satu orang tersangka bernama Lasno masuk DPO petugas. 
 
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka ini anggota PP tepatnya oknum, karena tidak ada namanya ormas yang melakukan kegiatan diluar hukum," kata Kapolres. 
 
Kapolres  menghimbau kepada warga untuk berani melaporkan jika menjadi korban kejahatan setiap oknum yang mengatasnamakan sebuah ormas. Pihaknya pun akan tegas menindak siapapun yang mengganggu ketertiban di wilayah Blora. 
 
"Kita tidak akan mentolerir siapapun yang menimbulkan keresahan di masyarakat akan kita tindak secara hukum. Jadi saya minta masyarakat untuk berani melapor ke petugas jika menjadi korban kejahatan," harapnya. (DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »