Thursday, May 6, 2021

Perhutani bahas Waduk Panohan dengan Pemkab Rembang dan BBWS Secara Zoom Metting

MANTINGAN - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan lakukan Pembahasan Waduk Panohan dengan Pemkab Rembang dan BBWS Pemali Juana koordinasi secara Zoom Metting. Rabu kemarin  (05/05/2021).
Rapat Pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Asisten 1 Pemkab Rembang juga dihadiri oleh Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso bersama Jajaran Perhutani, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Dina via Zoom Metting, Kepala Bappeda Rembang Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang, Direktur PDAM, Camat Gunem, Kabag Pemerintahan, serta Kabag Perekonomian Rembang.

Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso mengatakan bahwa untuk Waduk Panohan itu sampai sekarang masih menggantung statusnya.

"Sedangkan masyarakat desa panohan meminta agar keberadaan waduk Panohan dapat membuat masyarakat sekitar waduk untuk dapat memanfataakan sebagai wisata,” Terang Widodo.  

"Perlu diketahui bahwa kami membangunWaduk Panohan itu sekitar tahun 2007 dan untuk administrasi kami susun sekitar tahun 2003,“ jelas Dina yang wewakili dari BBWS Pemali Juana secara virtual (Zoom Meeting).

Karena banyaknya pejabat di kementerian kehutanan waktu itu yang mutasi sehingga agak sedikit terbengkalai, imbuhnya.

"untuk tahun ini ia berharap semua stake holder untuk dapat merumuskan kembali pengajuan administarsi ke Kementrian LHK sekarang,“ jelasnnya.

Asisten 1 Pemkab  Rembang Mualif menjelaskan dengan adanya regulasi baru ia bersama-sama dengan stake holder yang ada dibantu dari Perhutani optimis dapat segera menyelesaikan masalah pengelolaan Waduk Panohan. disini juga kita hadirkan Direktur PDAM dari segi penggunaan air waduk, Camat gunem untuk mengatus masyarakat dalam ikut mengelola Kawasan Waduk Panohan. beber Mualif.

Di Regulasi yang lama pemkab harus menyediakan uang ganti rugi tegakan yang mencapai 5,3 milyard. kami akan mencoba dengan DPRD Rembang bagaimana untuk mengganti investasi tanaman di Waduk Panohan dapat segera dicairkan, dengan membuat usulan baru lagi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Yang menjadi persoalan terkait ganti rugi tegakan /ganti Rugi investasi. Pemahaman  pemkab dan DPRD bahwa ganti rugi tegakan itu tegakannya harus ada sedangkan yg dimaksud disini adalah ganti rugi investasi yang mana menurut expert legal head divisi Regional Jawa Tengah itu bahwa tanaman itu sekarang merupakan  investasi aset.

"Asisten satu optimis Mualif juga berharap  hal ini bisa diselesaikan mengingat dan menimbang bahwa keberadaan waduk panohan tersebut sangat  di nanti kemanfaatannya buat masyarakat baik untuk pengairan pertanian, Wisata rintisan, ketersediaaan cadangan air baku untuk PDAM Kabupaten Rembang,” ujarnya. ( Kom-PHT/Mnt/Sgt/Red).
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »