BANGKALAN - Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) memenuhi panggilan dari Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, (03/06/2021).
Sekjen LARM-GAK, Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. memenuhi panggilan Reskrim Unit Tipidter Polres Bangkalan untuk memberikan keterangan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dalam keterangannya menyampaikan apa yang terjadi diacara pernikahan anak kepala desa pocong, melanggar Protokol Kesehatan.
"Tamu undangan tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, berkerumun, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermo gun dan tidak ada arahan untuk mencuci tangan terlebih dahulu," ungkap Baihaki Akbar.
Kami juga menyerahkan, sambung Sekjen LARM-GAK, bukti video sebagai tambahan alat bukti, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh kepala desa pocong tidak mencerminkan sebagai pemimpin pemerintahan.
"Seharusnya kepala desa pocong, tidak melakukan acara tersebut di karenakan penyebaran dan penularan Covid-19 di kabupaten Bangkalan masih tinggi," ucap Baihaki Akbar.
Sementara itu, Ketua Umum LARM-GAK,
Moc. Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran protokol kesehatan Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Bangkalan, dan LARM-GAK akan mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai Kepala Desa Pocong di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahan.
"Biarpun Langit Runtuh Kebenaran dan Keadilan Harus Tetap di Tegakkan," ujar Moc. Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Red)
0 komentar:
Post a Comment