BLORA - Dalam rangka menindaklanjuti Perintah Presiden Republik Indonesia serta Surat Edaran Bupati Blora terkait PPKM darurat dalam rangka menekan Covid-19 di Kabupaten Blora. Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama petugas gabungan terus melakukan kegiatan sinergitas.
Salah satu yang gencar dilakukan adalah penertiban protokol kesehatan (Prokes). Untuk diketahui ada beberapa pembatasan - pembatasan yang dilakukan oleh Pemkab Blora dalam PPKM darurat, salah satunya adalah pemberlakuan jam operasional / buka pertokoan, restoran, ataupun warung - warung makan hingga jam 20.00 WIB.
Dalam kegiatan penertiban atau pembubaran itulah Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK berpesan kepada anggotanya agar dalam pelaksanaan tugas mengutamakan tindakan tegas namun tetap humanis.
"Selalu jalin sinergi dengan TNI dan lintas sektoral lainnya, dan utamakan tindakan tegas namun humanis dengan menggunakan pendekatan dari hati ke hati," ucap Kapolres Blora saat memimpin apel pagi di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/07/2021).
Kapolres menyampaikan tugas TNI, Polri bersama petugas gabungan lainnya adalah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kesabaran ekstra dalam bertindak.
Kapolres menegaskan kepada anggota agar selalu jaga kesehatan, karena tugas - tugas Kepolisian kedepan semakin berat, karena selain tugas - tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Polri dituntut aktif dalam tugas penanganan Covid-19.
"Betul - betul terapkan disiplin protokol kesehatan, untuk antisipasi penularan Covid-19. Karena kita selalu berada dilapangan, jadi harus antisipasi diri sendiri," tandas Kapolres Blora.
Selain melakukan patroli protokol kesehatan secara intensif. Polres Blora juga mendirikan 3 Pos PPKM darurat yaitu berada di Alun Alun Blora, Kawasan Blok T, serta di Kawasan perbatasan Cepu - Padangan Jawa Timur tepatnya di kawasan Ketapang. Dimana dalam pos tersebut diisi oleh petugas gabungan yang akan melakukan pemantauan protokol kesehatan. (DNR/Red)
0 komentar:
Post a Comment