BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora Polda Jawa
Tengah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dan mengamankan 9 tersangka
dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal
08 Oktober - 30 Oktober 2021.
Selain mengamankan tersangka petugas Satreskrim Polres Blora juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor.
Sejumlah kasus tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan 4
kasus Non TO.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, (02/10/2021) mengungkapkan bahwa TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 01 Nopember 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan.
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah MK, warga kecamatan Blora.
MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor," kata
Kapolres Blora.
"Kemudian TO kedua adalah Kasus Curanmor yang terjadi pada hari
kamis, tanggal 08 Oktober 2020 dengan TKP di wilayah kecamatan Todanan. Dan
dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK,(33)
warga kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda
motor," lanjut Kapolres Blora.
Selain 2 TO diatas, ada 4 kasus non TO yang berhasil diamankan, dan ada 7
tersangka non TO. Yaitu :
1. Kasus dengan TKP di kecamatan Sambong pada hari Sabtu, tanggal 09
Oktober 2021. Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, AS, warga kecamatan
Randublatung Blora dan J warga kecamatan Jati Blora berikut barang bukti berupa
1 unit sepeda motor.
2. Kasus dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu pada hari Minggu, 05
September 2021. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S,
(33) warga kecamatan Todanan Blora berikut barang bukti berupa 10 unit sepeda
motor.
3. Kasus dengan TKP di wilayah kecamatan Kunduran pada hari Minggu, 03
Oktober 2021. Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial JP (32) warga
Kecamatan Tretep Temanggung, kemudian, R, (43) warga kecamatan Trecep
Temanggung dan BK, (25) warga kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Dari
tersangka diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor roda 4.
4. Kasus dengan TKP di kecamatan Cepu pada hari Selasa tanggal 05 Oktober
2021, berhasil diamankan R, (34) warga kecamatan Jaken Kabupaten Pati dengan
barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
"Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi
kapan saja dan dimana saja," tandas Kapolres Blora.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan BB kendaraan bermotor kepada
warga yang punya dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH memnyampaikan bahwa untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya. Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya. (DNR/Red)
0 komentar:
Post a Comment