Tuesday, November 16, 2021

Perhutani Mantingan Adakan Pelatihan Perhutanan Sosial dan Pembentukan Koperasi

 



MANTINGAN -  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Mantingan mengadakan kegiatan pelatihan pembentukan koperasi dan pembinaan Perhutanan Soaial bagi lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)  se divisi Regional Jawa Tengah  di Hotel Fave. Selasa (16/11/2021).

 

Hadir dalam kegiatan Pelatihan Kasi Utama Perhutanan Sosial Divisi Regional  Iwan Wahyu Setiawan, Kasi kelola SDH Kasmijan,  Kepala Bidang Koperasi& UMKM Dinas Peringdakopkum Kabupaten Rembang Idha Hayu M. KSS PS se Divre dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pendamping Perhutani.

 

Administratur KPH Mantingan Marsaid  melalui Kasmijan berharap untuk pembinaan dan Pembentukan Koperasi bagi LMDH dapat membantu para LMDH untuk berkembang dalam mengangkat perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di pinggira kawasan hutan dalam ikut berkoperasi bersama dengan LMDH-nya.

 

"Dengan adanya pelatihan ini ia berharap LMDH semakin berkembang usahanya dan semakin maju,” jelas nya.

 

Kabid UMKM Perindagkopkum Rembang  Idha Hayu M menyampaikan bahwa untuk pembentukan koperasi sekarang sudah dipermudah. Jadi Pemerintah sekarang mempermudah dalam pembentukan koperasi dengan hanya 9 orang saja.

"Masih menggunakan azas kekeluargaan, papar Idha Hayu.

 

Landasan dasar pendirian koperasi UU nomor 25 tahun 1992.PP no 4/199 pengesahan akte pendirian Koperasi, serta aturan menteri yang cukup banyak. dan anggota koperasi sukarela dan harus dicatat oleh baru bisa menjadi anggota Koperasi. dan koperasi harus melayani anggota.

 

Untuk  macam koperasi itu kan ada 2 koperasi primer dan sekunder. kalau masuk ke Koperasi primer harus mengajukan surat tertulis maupun elektronik  ke menteri dengan melampirkan akta pendirian koperasi bermetari,berita acara pendirian koperasi,surat bukti penyetoran modalserta rencana awal kegiatan koperasi.

 

Sedangkan untuk Koperasi sekunder, Lanjut Idha, sama dengan koperasi primer ada tambahan lampiran ,hasil berita acara rapat pendirian, keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau sekunder, NPWP masih aktif setiap calon anggota koperasi primer.

 

 

Sampai saat ini sudah banyak tercatat ratusan ribu koperasi yang masih aktif di Indonesia. tetapi yang kita butuhkan adalah bagaimana koperasi ini bisa mandiri dan aktif serta bisa mensejahterakan anggotanya. diusahakan lembaganya berbadan hukum untuk legalitasnya. Semoga untuk koperasi LMDH tidak termasuk koperasi yang diusulan pembubaran karena tidak aktif, terang Idha mengakhiri paparannya.

 

Kasi Utama PS Divisi Regional Iwan Setiawan menambahkan bahwa untuk LMDH tetap masih bekerjasama dengan Perhutani namun sesuai dengan arahan menteri Kehutanan bahwa Perhutani tidak diperbolehkan lagi kerjasama langsung dengan masyarakat, tetapi dengan lembaga Koperasi.

 

"Berarti LMDH berganti baju atau dengan membentuk Koperasi dalam bekerjasama dengan Perhutani, Pungkasnya. (Kom/Pht/Mnt/Sgt/Red).

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »