MANTINGAN - Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan Mantingan mengadakan kegiatan pelatihan pembentukan koperasi dan pembinaan Perhutanan Soaial bagi
lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se
divisi Regional Jawa Tengah di Hotel
Fave. Selasa (16/11/2021).
Hadir dalam kegiatan Pelatihan Kasi Utama Perhutanan
Sosial Divisi Regional Iwan Wahyu
Setiawan, Kasi kelola SDH Kasmijan,
Kepala Bidang Koperasi& UMKM Dinas Peringdakopkum Kabupaten Rembang
Idha Hayu M. KSS PS se Divre dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pendamping
Perhutani.
Administratur KPH Mantingan Marsaid melalui Kasmijan berharap untuk pembinaan dan
Pembentukan Koperasi bagi LMDH dapat membantu para LMDH untuk berkembang dalam mengangkat
perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di pinggira kawasan hutan dalam
ikut berkoperasi bersama dengan LMDH-nya.
"Dengan adanya pelatihan ini ia
berharap LMDH semakin berkembang usahanya dan semakin maju,” jelas nya.
Kabid UMKM Perindagkopkum Rembang Idha Hayu M menyampaikan bahwa untuk
pembentukan koperasi sekarang sudah dipermudah. Jadi Pemerintah sekarang mempermudah
dalam pembentukan koperasi dengan hanya 9 orang saja.
"Masih menggunakan azas kekeluargaan,“ papar Idha Hayu.
Landasan dasar pendirian koperasi UU nomor 25 tahun
1992.PP no 4/199 pengesahan akte pendirian Koperasi, serta aturan menteri yang
cukup banyak. dan anggota koperasi sukarela dan harus dicatat oleh baru bisa
menjadi anggota Koperasi. dan koperasi harus melayani anggota.
Untuk macam
koperasi itu kan ada 2 koperasi primer dan sekunder. kalau masuk ke Koperasi
primer harus mengajukan surat tertulis maupun elektronik ke menteri dengan melampirkan akta pendirian
koperasi bermetari,berita acara pendirian koperasi,surat bukti penyetoran
modalserta rencana awal kegiatan koperasi.
Sedangkan untuk Koperasi sekunder, Lanjut Idha, sama dengan
koperasi primer ada tambahan lampiran ,hasil berita acara rapat pendirian,
keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan atau sekunder, NPWP masih
aktif setiap calon anggota koperasi primer.
Sampai saat ini sudah banyak tercatat ratusan ribu
koperasi yang masih aktif di Indonesia. tetapi yang kita butuhkan adalah
bagaimana koperasi ini bisa mandiri dan aktif serta bisa mensejahterakan
anggotanya. diusahakan lembaganya berbadan hukum untuk legalitasnya. Semoga
untuk koperasi LMDH tidak termasuk koperasi yang diusulan pembubaran karena
tidak aktif, terang Idha
mengakhiri paparannya.
Kasi Utama PS Divisi Regional Iwan Setiawan
menambahkan bahwa untuk LMDH tetap masih bekerjasama dengan Perhutani namun
sesuai dengan arahan menteri Kehutanan bahwa Perhutani tidak diperbolehkan lagi
kerjasama langsung dengan masyarakat, tetapi dengan lembaga Koperasi.
"Berarti LMDH berganti baju atau dengan
membentuk Koperasi dalam bekerjasama dengan Perhutani,” Pungkasnya. (Kom/Pht/Mnt/Sgt/Red).
0 komentar:
Post a Comment