Friday, December 10, 2021

Perhutani Lakukan Sosialisasi Bidang Hukum dan Kepatuhan

 


 

REMBANG - Dengan perjanjian sewa-menyewa aset Perhutani serta banyaknya kerjasama dengan pihak eksternal dan juga untuk permasalahan tenurial tanah, Perhutani KPH Mantingan  lakukan soaialisasi bidang hukum dan Kepatuhan bagi petugas dilapangan. Kamis (09/12/2021).

 

Sosialisasi bidang hukum dan kepatuhan diikuti oleh  Waka Administratur Dwi Anggoro Kasih, kasih Kelola SDH Kasmijan, kasi PBB Kriswantoro, segenap Asper,perwakilan KRPH, Ka Ur Teknik, dan jajaran KSS kantor KPH Mantingan.

 

Admnistrarur KPH Mantingan Marsaid yang membuka kegiatan, menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi banyaknya perjanjian dan kerjasama dengan pihak eksternal maupun pihak lain petugas kita dilapangan harus melek hukum.

 

"Petugas kita dilapangan harus melek hukum. dan paham dalam urusan tata cara penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan yang ada dilapangan," ujar Marsaid.

 

Nara Sumber Divre Jateng Mohamad Fadlun menjelaskan dengan banyaknya kemudahan dalam  investasi tentu akan membawa dampak bagi para petugas dilapangan dalam memetakan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2021.

 

"Untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan  diatur dengan keputusan Menteri.  Untuk Religi misalkan tempat ibadah, tempat pemakanam dan wisata Rohani. sedangkan untuk pertambangan meliputi, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas bumi, termasuk sarana, prasarana dan smelter. Itu beberapa bagian yang harus dimengerti dan dipahami petugas dilapangan," jelas Mohammad Fadlun.

 

"Sedangkan yang untuk proyek prioritas nasional misal Waduk, bendungan, irigasi saluran air minum,  saluran pembuangan air dan sanitasi, dan pembangunan perairan lainya. kalau di hutan mantingan ada satu proyek prioritas yaitu bendungan Randugunting yang berada di  masuk Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)  Kalinanas turut desa Kalinanas Kecamatan Japah kabupaten Blora, tandas Mohammad Fadlun.

 

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Tenurial Ndaru Satyaningsih menambahkan dengan banyaknya kerjasama dengan pihak lain maka petugas dilapangan bisa memahami dan membedakan mana permasalahan yang masuk tenurial dan mana permasalahan yang masuk pada kawasan perlindungan.

 

"Permasalahan penggunaan aset dan tanah tanah Djawatan Kehutanan (DK) perlu diseragamkan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyangkut aset, dan tanah kawasan hutan dengan tujuan istimewa (LDTI). dengan adanya pemilahan permasalahan akan memudahkan petugas dilapangan dalam membuat perjanjian kerjasama," ungkap Satyaningsih.

 

Lanjutnya, untuk memisahkan permasalahan tenurial penggunaan aset Perhutani pertugas dilapangan perlu memahami dan harus tahu secara detail dalam membuat kerjasams dengan pihak ketiga ataupun pihak lain.

 

"Pemahaman petugas dilapangan harus terus dilakukan untuk memperkecil permasalah yang akan timbul di suatu saat nanti. “ungkap Ndaru Satyaningsih, sambil membagikan bahan sosialisasi Bidang Hukum dan Kepatuhan. (Sigit/Red)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »