REMBANG - Dengan perjanjian
sewa-menyewa aset Perhutani serta banyaknya kerjasama dengan pihak eksternal
dan juga untuk permasalahan tenurial tanah, Perhutani KPH Mantingan lakukan soaialisasi bidang hukum dan Kepatuhan
bagi petugas dilapangan. Kamis (09/12/2021).
Sosialisasi bidang hukum dan
kepatuhan diikuti oleh Waka
Administratur Dwi Anggoro Kasih, kasih Kelola SDH Kasmijan, kasi PBB
Kriswantoro, segenap Asper,perwakilan KRPH, Ka Ur Teknik, dan jajaran KSS
kantor KPH Mantingan.
Admnistrarur KPH Mantingan Marsaid
yang membuka kegiatan, menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi banyaknya
perjanjian dan kerjasama dengan pihak eksternal maupun pihak lain petugas kita
dilapangan harus melek hukum.
"Petugas kita dilapangan harus
melek hukum. dan
paham dalam urusan tata cara penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan yang
ada dilapangan," ujar
Marsaid.
Nara Sumber Divre Jateng Mohamad Fadlun
menjelaskan dengan banyaknya kemudahan dalam
investasi
tentu akan membawa dampak bagi para petugas dilapangan dalam memetakan
peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan
kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2021.
"Untuk kegiatan penggunaan
kawasan hutan diatur dengan keputusan
Menteri. Untuk Religi misalkan tempat
ibadah, tempat pemakanam dan wisata Rohani. sedangkan untuk pertambangan
meliputi, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas bumi,
termasuk sarana, prasarana dan smelter. Itu beberapa bagian yang harus
dimengerti dan dipahami petugas dilapangan," jelas Mohammad Fadlun.
"Sedangkan yang untuk proyek
prioritas nasional misal Waduk, bendungan, irigasi saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi,
dan pembangunan perairan lainya. kalau di hutan mantingan ada satu proyek
prioritas yaitu bendungan Randugunting yang berada di masuk Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan
(BKPH) Kalinanas turut desa Kalinanas
Kecamatan Japah kabupaten Blora,” tandas Mohammad Fadlun.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum
Kepatuhan dan Tenurial Ndaru Satyaningsih menambahkan dengan banyaknya
kerjasama dengan pihak lain maka petugas dilapangan bisa memahami dan
membedakan mana permasalahan yang masuk tenurial dan mana permasalahan yang
masuk pada kawasan perlindungan.
"Permasalahan penggunaan aset
dan tanah tanah Djawatan Kehutanan (DK) perlu diseragamkan dalam pembuatan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyangkut aset, dan tanah kawasan hutan
dengan tujuan istimewa (LDTI). dengan adanya pemilahan permasalahan akan
memudahkan petugas dilapangan dalam membuat perjanjian kerjasama,"
ungkap Satyaningsih.
Lanjutnya, untuk memisahkan permasalahan
tenurial penggunaan aset Perhutani pertugas dilapangan perlu memahami dan harus
tahu secara detail dalam membuat kerjasams dengan pihak ketiga ataupun pihak
lain.
"Pemahaman petugas dilapangan
harus terus dilakukan untuk memperkecil permasalah yang akan timbul di suatu
saat nanti. “ungkap Ndaru Satyaningsih, sambil membagikan bahan sosialisasi
Bidang Hukum dan Kepatuhan. (Sigit/Red)
0 komentar:
Post a Comment