Saturday, January 15, 2022

Blusukan Toko dan Bengkel Motor, Polantas Blora Sosialisasi Larangan Knalpot Brong


BLORA - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Blora. Kepolisian Resor (Polres) Blora melalui Satuan Lalu Lintas menggelar sosialisasi tentang penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, serta beberapa toko penjual knalpot, Jumat, (14/01/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Rujukannya dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Edi Sukamto.

Perwira Polri berlatar belakang pendidikan Brimob ini menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha toko dan bengkel  knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora.

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” tegas Kasat Lantas.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang selama ini amat terganggu.

"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," jelasnya.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blora juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »