Monday, August 21, 2023

K dan MS Curi Ternak Sapi di Lahan Tegalan Balun Cepu Terancam Lima Tahun Penjara


BLORA —  Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Polda Jateng tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan herwan ternak di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada 16 Agustus 2023 yang dilakukan di Pekarangan Sambongrejo, Balun Kecamatan Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB Di Lahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, RT 07, RW 15, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang mana ada warga yang melaporkan kehilangan hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi jenis pegon, jenis kelamin bentina warna bulu merah bertanduk.

"Ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada yang mencuri sapinya saat diberi makan dilahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, RT 07, RW 15, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Sapi ditali dengan tali tampar yang diikat dipatok besi bersama 2 ekor sapi lainnya, saat korban ini mau memberi minum ternyata salah satu sapinya hilang, korban sudah mencari disekitar lokasi namun  tidak menemukan lalu korban memeriksa rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi bengkel praktrek milik PEM KAMIGAS Cepu Jl Dumai Cepu ternyata sapi milik korban ternyata telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam, sedangkan Nopolnya tidak begitu jelas, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M. menjekaskan bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 ekor sapi jenis Pegon betina warna merah bertandu seperti banteng sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).- 

"Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV sekitar TKP dan dari hasil penyelidikan pelaku inisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing dan dari pengakuan pelaku, sapi sudah dijual di pasar hewan Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang," kata  AKP Selamet.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Polres/Redaksi)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Sukun Kudus

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 - Sebanyak 1.000 anak yatim piatu di Blora terima santuan dari Perusahaan Rokok (PR) Sukun. Penyerahan santunan secar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »