Friday, February 17, 2017

Razia Ketertiban, Tilang Ratusan Kendaraan Bermotor

Razia lalu-lintas di perempatan Kantor Pos Cepu
oleh Satlantas Polres Blora. (foto: dok-resbla)
Blora,Dalam Rangka upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu-lintas di jalan raya tidak hanya dilakukan dengan mengedukasi pelajar di sekolah-sekolah saja, namun tindakan tegas juga terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

Tidak hanya di wilayah perkotaan saja, wilayah perbatasan juga menjadi sasaran razia ketertiban lalu-lintas ini.

Setelah pekan lalu melakukan razia di perbatasan Blora-Grobogan tepatnya di Kecamatan Jati (Doplang), kemarin tepatnya Rabu (15/2/2017) Satlantas Polres Blora kembali melaksanakan razia ketertiban lalu lintas di wilayah perbatasan. Sasarannya adalah pengguna jalan di perbatasan Blora-Bojonegoro, tepatnya di Kecamatan Cepu.

Razia digelar di perempatan Kantor Pos Kecamatan Cepu sejak pagi 09.00 WIB hingga tengah hari. Hasilnya, petugas berhasil menilang ratusan kendaraan bermotor dengan berbagai bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan para pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.

Razia ketertiban lalu-lintas akan terus dilakukan
untuk menekan angka kecelakaan yang
 sering terjadi di jalan raya.
 (foto: dok-resbla)
Terpantau setiap pengendara yang tidak lengkap dihentikan oleh petugas dan dibawa ke pinggir jalan untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Pengendara pun tampak kaget dan mencoba menghindari petugas razia. Tapi, hanya beberapa pengendara yang selamat dari penjaringan petugas. 

Berbagai alasan pengendara yang terjaring untuk berkilah supaya tidak ditindak langsung (tilang).

Menurut keterangan Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK, banyak pengendara yang mengutarakan berbagai alasan agar tidak ditilang.

“Ada yang mengatakan mau buru-buru masuk kerja, ada yang bilang rumahnya dekat, ada yang bilang lupa membawa surat-surat kendaraan dan alasan lainnya untuk meminta tolong kepada petugas. Namun, petugas tidak melepas begitu saja dari berbagai alasan pengendara tersebut,” ucapnya.

Dari hasil razia rutin yang digelar ini, menurut Kasatlantas setidaknya petugas berhasil menjaring 208 kendaraan roda dua dan termasuk roda empat. “Kita tilang 208 kendaraan terdiri dari 154 STNK, 20 SIM dan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 34 unit,” lanjut Kasatlantas.

Semua barang bukti pelanggaran lalu lintas langsung diamankan oleh petugas. Para pelanggar lalu lintas atau pemiliknya nantinya akan mengambilnya dengan syarat telah mengikuti sidang tilang yang dilaksanakan setiap hari Rabu di Pengadilan Negeri Blora.

“Setelah membayar denda tilang baru para pelanggar bisa mengambil haknya di kantor Unit Sat Lantas Polsek Cepu,” tegas AKP Febriyani Aer SIK. (ib/BL)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »