![]() |
Lampiran Surat Keputusan Pembagian 5 Dapil Kabupaten Blora Dalam Pemilu 2019 |
Blora,– Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan 5
(lima) daerah
pemilihan (dapil), dan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Blora untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019, yakni format yang dipilih oleh
mayoritas partai politik (Parpol) di Kabupaten Blora. (17/04/2018)
Secara
khusus untuk Kabupaten Blora, Jumlah dapil/kursi DPRD itu, berdasar
keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil,
dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah
dalam Pemilu 2018.
“Keputusan KPU RI sudah kami terima, Blora tetap
lima dapil dan 45 kursi,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin, Selasa (17/04/2018).
Termasuk
dalam Keputusan KPU tersebut, masing-masing Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon,
Blora, Bogorejo) sebanyak 11 kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi, dan Dapil Blora 3 (Jati,
Randublatung, Kradenan) 8 kursi.
Dua dapil lagi, masing-kasing Dapil Blora 4
(Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo,
Ngawen) 9 kursi, ungkap
Arifin.
Arifin membenarkan, keputusan yang diambil KPU RI
adalah berdasar usulan mayoritas parpol di Kabupaten Blora, termasuk masukan dari sejumlah stakeholder.
Lanjut
Arifin bahwa Praktis, usulan lain dengan enam
dapil terdiri Dapil Blora 1 (Blora, Tunjungan) 7 kursi, Dapil Blora 2 (Jiken,
Jepon, Bogorejo) 6 kursi, Dapil Blora 3 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi,
dan Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung, Kradenan) 9 kursi.
Dua dapil lagi yang terdiri Dapil Blora 5
(Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 6 kursi (Banjarejo, Ngawen)
6 kursi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan KPU RI Nomor
276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil dan kursi DPRD telah kami sosialisasikan,” tandas Arifin.
Penataan
dan penetapan Dapil ini melalui sebuah proses yang bertahap dan berjenjang,
hingga pada akhirnya diputuskan dan ditetapkan oleh KPU RI dengan berdasarkan
usulan yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Blora.
“Untuk
Pemilu Anggota DPRD Blora sendiri telah ditetapkan menjadi 5 (lima) Dapil atau
sama sebagaimana Pemilu 2014 lalu,” jelas Ketua KPU Blora.
Arifin
menambahkan, Dengan telah ditetapkannya Dapil ini maka salah satu tahapan
Pemilu 2019 telah selesai. Yakni tahapan Penataan dan Penetapan Dapil, yang
berawal pada 17 Desember 2017, dan berakhir pada 5 April 2018.
“Kita
bersyukur, bahwa tahapan ini juga berjalan dengan baik. Demikian pula
harapannya untuk kegiatan tahapan-tahapan Pemilu 2019 lainnya, baik yang sedang
berjalan, maupun yang akan dilakukan, Semoga
Lancar,” pungkas Arifin.
(Agung)
0 komentar:
Post a Comment