Tuesday, April 17, 2018

Pada Pemilu 2019 Kabupaten Blora Tetap 45 Kursi DPRD Dan 5 Dapil

Lampiran Surat Keputusan Pembagian 5 Dapil
Kabupaten Blora Dalam Pemilu 2019

Blora, Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan 5 (lima) daerah pemilihan (dapil), dan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019, yakni format yang dipilih oleh mayoritas partai politik (Parpol) di Kabupaten Blora. (17/04/2018)

Secara khusus untuk Kabupaten Blora, Jumlah dapil/kursi DPRD itu, berdasar keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil, dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2018.

“Keputusan KPU RI sudah kami terima, Blora tetap lima dapil dan 45 kursi,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blora, Arifin, Selasa (17/04/2018).

Termasuk dalam Keputusan KPU tersebut, masing-masing Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) sebanyak 11 kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu,  Sambong) 8 kursi, dan Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) 8 kursi.

Dua dapil lagi, masing-kasing Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) 9 kursi, ungkap Arifin.

Arifin membenarkan, keputusan yang diambil KPU RI adalah berdasar usulan mayoritas parpol di Kabupaten Blora, termasuk masukan dari sejumlah stakeholder.

Lanjut Arifin bahwa Praktis, usulan lain dengan enam dapil terdiri Dapil Blora 1 (Blora, Tunjungan) 7 kursi, Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, Bogorejo) 6 kursi, Dapil Blora 3 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi, dan Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung, Kradenan) 9 kursi.

Dua dapil lagi yang terdiri Dapil Blora 5 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 6 kursi (Banjarejo, Ngawen) 6 kursi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil dan kursi DPRD telah kami sosialisasikan,” tandas Arifin.

Penataan dan penetapan Dapil ini melalui sebuah proses yang bertahap dan berjenjang, hingga pada akhirnya diputuskan dan ditetapkan oleh KPU RI dengan berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Blora.

“Untuk Pemilu Anggota DPRD Blora sendiri telah ditetapkan menjadi 5 (lima) Dapil atau sama sebagaimana Pemilu 2014 lalu,” jelas Ketua KPU Blora.

Arifin menambahkan, Dengan telah ditetapkannya Dapil ini maka salah satu tahapan Pemilu 2019 telah selesai. Yakni tahapan Penataan dan Penetapan Dapil, yang berawal pada 17 Desember 2017, dan berakhir pada 5 April 2018.

“Kita bersyukur, bahwa tahapan ini juga berjalan dengan baik. Demikian pula harapannya untuk kegiatan tahapan-tahapan Pemilu 2019 lainnya, baik yang sedang berjalan, maupun yang akan dilakukan,  Semoga Lancar,” pungkas Arifin. (Agung)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »