![]() |
Penghadangan Dan Penyitaan Terhadap Pembawa Miras Oleh Jajaran Polsek Jati Polres Blora |
Blora,- Minuman keras (miras) ataupun
minuman beralkohol (minol) semakin berkembang luas dan menempati celah di lingkungan sekitar kita. Persoalan
ini terjadi didalam masyarakat kita perlu mendapatkan penanganan yang intensif
dan terpadu semua pihak.
Republik
Indonesia, yang dikenal sebagai bangsa yang santun. Sejarah miras dengan
aneka penyebutannya sudah berumur ribuan tahun, mulai dari peradaban Babilonia,
Mesir, bahkan di sebagian wilayah Indonesia (Nusantara) telah mengenal miras
sebagai bagian dari identitas dan kebudayaan. Selasa (17/04/2018).
Apalagi ketika sudah ditautkan dengan masalah
ekonomi, bisnis miras konon mendatangkan keuntungan menggiurkan, sehingga aksi
penggerebekan, penyitaan dan pemusnahaan ribuan botol miras, seolah tak membuat
jera para penjual miras.
Namun sebagai upaya untuk memutus mata rantai
penjualan miras di Kabupaten Blora yang dikenal dengan julukan Tanah Samin Suro
Sentiko ini, aparat kepolisian secara konsisten terus melakukan operasi
penyitaan penjualan
miras.
Setelah sebelumnya anggota Polsek Jati Polres Blora
menggelar razia miras dari beberapa tempat warung dan toko. Hari Senin
(16/04/2018) kemarin sore, petugas kembali berhasil menggagalkan pengiriman
minuman keras (miras) yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jati.
Pada aksi itu, kepolisian sektor Jati mengamankan
sebuah sepeda motor yang kedapatan membawa miras sebanyak 58 botol ukuran aqua
besar jenis arak jawa yang tersimpan rapi di dalam karung.
Pengungkapan kasus pengiriman miras bukan hanya
terjadi kali ini saja. Sebelumnya anggota Polsek Jati juga menyita ratusan
botol miras oplosan dari berbagai warung dan toko.
Peredaran miras di Kabupaten Blora cukup
mengkhawatirkan. Hampir sebagian besar kios hingga warung remang-remang di
Kabupaten Blora disinyalir masih banyak yang menjual miras.
Hal itu mengindikasikan jika ruang peredaran miras
masih cukup luas bagi segelintir oknum yang mencari rupiah dengan cara pintas
tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian dituntut preventif terhadap
peredaran miras yang menjadi salah satu bagian dari penyakit masyarakat
tersebut.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H
mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 58 botol minuman keras
(miras) jenis arak jawa yang dibawa seorang tersangka bernama Nardi (45) warga
Kec. Kradenan, Kab. Grobogan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi K-3078-YF.
“Berkat Informasi dari masyarakat, kita lakukan penghadangan dan berhasil
menemukan barang bukti 58 botol miras jenis arak jawa yang menurut pengakuan
tersangka akan dijual ke wilayah Tuban Jawa Timur,” ungkap Kapolsek Jati.
Kepemilikan miras, lanjut AKP Joko Priyono,
melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blora No. 7 tahun 2015 tentang
peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.
“Dalam perda telah diatur sanksi secara jelas.
Misalnya denda minimal Rp 25 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi yang
melakukan pelagnggaran. Sedangkan untuk hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” pungkasnya. (Agung)
0 komentar:
Post a Comment