Friday, April 20, 2018

Sat Reskrim Polres Blora Ciduk Pemuda Beli Motor Pakai Uang Palsu Di Randublatung

Barang Bukti Uang Palsu, Handpone
Yang Digunakan Pelaku

Blora,- Seorang pemuda asal Randublatung harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menggunakan uang palsu (upal) untuk transaksi keuangan. Pemuda ini menggunakan upal untuk membeli sebuah motor bekas.

Pelaku adalah Juremi alias Remi warga Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Remi diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp. 1,4 juta Untuk membeli motor bekas.

"Yang bersangkutan ini kami amankan pagi tadi, Kamis (19/04/2018) di tempat kerjaannya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo, Desa Pilang, Randublartung tanpa perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H.

Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35th) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang menjual motornya secara online melalui facebook. pada bulan Februari lalu korban mem-posting motor miliknya jenis Yamaha RX-King mati pajak ke facebook untuk dijual.

"Melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Gabus Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki uang sebesar 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal uang palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.

Lanjut AKP Herry, Setelah terjadi transaksi korban pulang dan motor milik korban sudah di bawa tersangka, uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.

"Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal tersangka.

"Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora," pungkas AKP Herry. (Agung)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Perdana, Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini Pimpim Apel ASN

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Sejak dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, serta Wakil Bupati Hj. Sri ...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »