![]() |
Barang Bukti Uang Palsu, Handpone Yang Digunakan Pelaku |
Blora,- Seorang pemuda asal Randublatung harus berurusan dengan
polisi. Ia kedapatan menggunakan uang palsu (upal) untuk transaksi keuangan. Pemuda ini menggunakan upal
untuk membeli sebuah motor bekas.
Pelaku
adalah Juremi alias Remi warga Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Remi
diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp. 1,4 juta
Untuk membeli motor bekas.
"Yang bersangkutan ini kami amankan pagi tadi,
Kamis (19/04/2018) di
tempat kerjaannya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo, Desa
Pilang, Randublartung tanpa perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polres Blora AKP
Herry Dwi Utomo, S.H, M.H.
Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari
laporan korban, Joko Santoso (35th)
warga Desa Geneng, Kecamatan
Jepon, Kabupaten Blora
yang menjual motornya secara online melalui facebook. pada bulan Februari lalu
korban mem-posting
motor miliknya jenis Yamaha RX-King mati pajak ke facebook untuk dijual.
"Melihat postingan korban di Facebook,
tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak
korban untuk ketemuan di SPBU Gabus
Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki
uang sebesar 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan
inisiatifnya tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin
printer. Berbekal uang palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang
ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.
Lanjut
AKP Herry, Setelah terjadi transaksi korban pulang dan motor milik korban sudah di
bawa tersangka, uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya
karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.
"Setelah dicek dengan alat, ternyata benar
palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya.
Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya," jelas
Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas
mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah
sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal
tersangka.
"Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan
oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres
Blora," pungkas
AKP Herry. (Agung)
0 komentar:
Post a Comment