![]() |
Beberapa PK Yang Terjaring Razia Dan Pembinaan Oleh Polres Blora |
Blora,– Nekat buka dan beroperasional di
bulan puasa Ramadhan 2018, beberapa
tempat hiburan malam berupa cafe karaoke tak berijin atau illegal yang
ada di wilayah Kecamatan Kunduran dan Banjarejo akhirnya ditertibkan.
Penertiban
dilakukan Senin malam (21/05/2018) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blora
dalam giat-razia selama di bulan Ramadhan tahun ini.
Menurut
Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan
bahwa berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan, pasal 44 ayat 04, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora
dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran
Idul Fitri.
“Oleh
karena itu kami lakukan upaya penegakan hukum dengan melaksanakan razia,” jelas
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan
yang memimpin penertiban malam itu.
Katanya,
beberapa cafe karaoke terbukti beroperasi di bulan Ramadhan dan dirazia adalah
cafe yang berada di wilayah kecamatan Kunduran dan Kecamatan Banjarejo
Kabupaten Blora.
Hampir
semua cafe di dua wilayah kecamatan tersebut masih pada buka dan langsung kami hentikan aktifitasnya. Tidak
hanya itu, petugas juga melakukan razia minuman keras serta melakukan pendataan
identitas perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut.
“Kita
data identitas dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau tidak,” tegas AKP Suparlan.
Setelah
cafe karaoke dihentikan operasionalnya, ia memastikan akan memanggil pemilik
usaha hiburan malam tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Blora untuk
diberikan pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang berlaku.
Baik tentang aturan operasional maupun perijinan. Mengingat beberapa cafe
karaoke yang ditemukan masih buka belum memiliki ijin resmi.
“Kami
utamakan pembinaan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah
tegas akan diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum,” pungkas
AKP Suparlan. (Agung)
0 komentar:
Post a Comment