![]() |
Toko Elektronik Blora Di Datangi Satpol-PP |
Blora,- Kegiatan promosi produk ekektronik yang
dilakukan dua toko elektronik terbesar di Kabupaten Blora terindikasi melakukan
pelanggaran. Pelanggaran dimaksud adalah penempatan barang dagangannya belum
sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kedua
toko tersebut yaitu Toko ES Elektronik Blora dan Toko EM Blora. Pelanggaran yang
dilakukan yaitu melanggar Perda nomor 01 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Pasal
15 dari Perda tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang/badan usaha. Dilarang
menjual/menjajakan barang dagangan diatas trotoar,” tegas Suripto.
Karena
trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Hal inilah yg membuat Satuan Polisi
Pamong Praja Kab. Blora geram. Untuk mengetahui perijinan yg dimiliki oleh
toko2 tersebut, Satpolpp dengan anggotanya Senin 11 mei 1018 datang meminta
penjelasan dasar pelaksanaan kegiatan Promosi.
Dari
penjelasan kedua toko tersebut ternyata ijin penggunaan trotoar belum dimiliki.
Perijinan yg dimiliki berupa Surat Ijin kegiatan Promosi yang dikeluarkan Dinas
Perdagangan dan Surat ijin Keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek kota.
Surat
ijin Promosi yg dikeluarkan Dinas Perdagangan
hanya mengatur penjualan barang2 yang legal. Sedangkan Surat Keramaian dari
Polsek Kota hanya mengatur keramaian dijalan selama kegiatan berlangsung. Sedangkan
ijin pemakaian trotoar bekum dimiliki. Sehingga terdapat pelanggaran Perda.
Ijin yg dikeluarkan berlaku satu minggu sejak tgl 11 mei sampai 18 mei 2018.
Untuk
Toko Sedar oleh Satpol-PP telah lama diingatkan agar melengkapi perijinan yg
diperlukan yaitu saat adanya Tim gabungan sidak harga sembako dan pelarangan
berjualan barang kadaluwarso. Untuk Toko Sedar pembubaran lapak sesuai dgn
jadwal. S3dangkan Toko Mekar jaya akan diperpanjang dgn minta ijin perpanjangan
ke Dinas Perdagangan dan Polsek kota.
Namun
oleh Satpol-PP dibawah koordinator Bidang Penegakan Peraturan Daerah Suripto, menyarankan
kegiatan tersebut sementara supaya dihentikan dulu sesuai ijin yang dimiliki.
Setelah
memenuhi persyaratan perijinan yang dibutuhkan, silahkan untuk membuka kegiatan promosi kembali dan apabila dengan
sengaja melakukan pelanggaran.
“Sesuai
Perda tersebut bisa dikenai sangsi pidana 3 bln atau mengganti denda
administrasi 15 juta rupiah,” tegas Suripto.
Usai
melakukan penertiban toko elektronik EM, Satpol-PP melanjutkan penertiban menuju
kejalan Ahmat Yani yakni menertibkan lapak diatas trotoar berjualan es buah dan
soto, lalu kejalan Gatot Subroto yaitu penjual bakso depan mie patriot dan
penjual buah dengan roda empat/mobil.
Ketiga
pelangar tersebut oleh Satpol-PP diminta Kartu Tanda Penduduk dan dibuatkan
berita acara, katanya.
“Sekaligus
dibuatkan surat sebagai undangan untuk datang di Kantor Satpol-PP guna penjelasan
lebih lanjut,” pungkasnya. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment