PK Di Data Keaslian Data Dokumen Kependudukannya Dari Cafe Karaoke Yang Nekat Buka Pada Bulan Ramadhan |
Blora,- Tim gabungan Satpol PP bersama Satuan Reserse
Narkoba Polres Blora kembali melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam berupa cafe karaoke yang
tetap Nekat buka dan beroperasional di bulan puasa pada Selasa malam lalu. (21/05/2018)
Penertiban
ini dilakukan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang
beroperasional pada bulan Ramadhan.
“Berdasarkan
Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 44 ayat
4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan
Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu
kami lakukan upaya penegakan hukum dengan melaksanakan razia,” ucap Suripto Kepala
Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Blora ketika memimpin razia.
Menurutnya,
masih ada beberapa cafe karaoke yang ketahuan beroperasi di bulan Ramadhan dan
telah melanggar Perda, dari razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan
Polres Blora, cafe yang berada di wilayah kecamatan Jepon dan Kecamatan
Tunjungan Kabupaten Blora.
Tidak
hanya itu sebelumnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Blora juga melakukan
razia diwilayah kecamatan Kunduran dan Banjarejo juga masih menemukan cafe dan
karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.
Imbuh
Suripto, Hampir semua cafe di 4 wialayah kecamatan di Kabupaten Blora tersebut
masih pada buka dan langsung kami
hentikan aktifitasnya.
“Petugas
juga melakukan razia minuman keras serta melakukan pendataan identitas
perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut. Kita data identitas
dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau tidak,” tandas Suripto.
Setelah
cafe karaoke dihentikan operasionalnya, ia memastikan akan memanggil pemilik
usaha hiburan malam tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kabupaten Blora untuk diberikan
pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang berlaku.
“Baik
tentang aturan operasional maupun perijinan. Mengingat ada beberapa cafe
karaoke yang ditemukan masih buka dan belum memiliki ijin resmi,” tegas Suripto.
Jika
ada yang melanggar maka nanti akan ditindak tegas oleh aparat, untuk seluruh
pengelola dan pelaku tempat hiburan malam harus mematuhi aturan yang ada
khususnya saat bulan puasa.
“Kami
utamakan pembinaan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah
tegas akan diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum,” pungkas
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Blora. (Agung)
0 komentar:
Post a Comment