Saturday, May 26, 2018

CAFÉ DAN KARAOKE NEKAT BUKA LANGSUNG DIHENTIKAN SATPOL-PP

PK Di Data Keaslian Data Dokumen Kependudukannya
Dari Cafe Karaoke Yang Nekat Buka Pada Bulan Ramadhan

Blora,- Tim gabungan Satpol PP bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Blora kembali melakukan razia di beberapa  tempat hiburan malam berupa cafe karaoke yang tetap Nekat buka dan beroperasional di bulan puasa pada Selasa malam lalu. (21/05/2018)

Penertiban ini dilakukan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bahwa setiap usaha Karaoke dilarang beroperasional pada bulan Ramadhan.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 44 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu kami lakukan upaya penegakan hukum dengan melaksanakan razia,” ucap Suripto Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Blora ketika memimpin razia.

Menurutnya, masih ada beberapa cafe karaoke yang ketahuan beroperasi di bulan Ramadhan dan telah melanggar Perda, dari razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Polres Blora, cafe yang berada di wilayah kecamatan Jepon dan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

Tidak hanya itu sebelumnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Blora juga melakukan razia diwilayah kecamatan Kunduran dan Banjarejo juga masih menemukan cafe dan karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.

Imbuh Suripto, Hampir semua cafe di 4 wialayah kecamatan di Kabupaten Blora tersebut masih pada buka dan  langsung kami hentikan aktifitasnya.

“Petugas juga melakukan razia minuman keras serta melakukan pendataan identitas perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut. Kita data identitas dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau tidak,” tandas Suripto.


Setelah cafe karaoke dihentikan operasionalnya, ia memastikan akan memanggil pemilik usaha hiburan malam tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blora  untuk diberikan pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang berlaku.

“Baik tentang aturan operasional maupun perijinan. Mengingat ada beberapa cafe karaoke yang ditemukan masih buka dan belum memiliki ijin resmi,” tegas Suripto.

Jika ada yang melanggar maka nanti akan ditindak tegas oleh aparat, untuk seluruh pengelola dan pelaku tempat hiburan malam harus mematuhi aturan yang ada khususnya saat bulan puasa.

“Kami utamakan pembinaan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah tegas akan diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum,” pungkas Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Blora. (Agung)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »