![]() |
Barang Bukti Berupa Pakaian Korban |
Blora,- Pihak Kepolisisan
Resort (Polres) Blora, akhirnya melakukan penahanan terhadap KP (48th) warga Kecamatan Blora
kota terlapor kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak angkat.
Penahanan tersebut guna memperlancar proses
penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Saat ini KP telah ditetapkan menjadi
tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora.
"Usai diperiksa tersangka kami tahan Senin
malam (30/4) lalu," kata Ipda Lilik Widyastuti, Kanit PPA Polres Blora,
Rabu (03/05/18)
IPDA Lilik menjelaskan, Polisi juga telah
mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dari rumah sakit,
celana dalam berwarna putih, dan 1 potong baju tidur berwarna hijau.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri
Dwi Utomo, S.H, M.H menerangkan, tindakan tersebut dilakukan pada tahun akhir
2016. Saat itu tersangka mengancam kepada korban yang kala itu masih duduk di
kelas 3 SD, apabila korban menolak disetubuhi maka korban akan diancam akan di
usir dari rumah.
Menginggat status korban adalah seorang anak angkat
dari tersangka dari pernikahannya dengan ibu korban. Korban sendiri diketahui
mulai tinggal bersama tersangka sejak kelas dua bangku sekolah dasar.
"Korban, kala itu tak kuasa menolak karena
takut diancam dan tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan
tersebut sebanyak 3 kali," jelas
AKP Heri.
Kasat Reskrim lanjut menjelaskan, peristiwa tersebut baru
diketahui oleh ibu korban yang tak lain istri pelaku pada 12 Januari 2018
setelah korban menceritakan semua tindakan ayah angkatnya itu.
Oleh ibu korban apa yang diceritakan dari pengakuan
anak angkatnya tersebut kemudian ditanyakan kepada tersangka. Didepan korban
dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Paska kejadian tersebut ibu
korban langsung meminta bercerai, usai resmi bercerai tersangka baru dilaporkan
kejadian itu ke Polres Blora.
"Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati
dan tidak ingin gegabah," tegas
AKP Heri.
Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81
ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sandy)
0 komentar:
Post a Comment