Wednesday, July 18, 2018

SATU PARPOL TAK AJUKAN BAKAL CALON PADA PEMILU 2019 DI BLORA

Komisioner KPU Blora Menerima Pendaftaran
Bakal Calon Anggota DPRD Blora

Blora
,- Sampai dengan batas akhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Blora Pemilu 2019, Selasa (17/07/2018) terdapat satu parpol yang tidak mengajukan bakal calonnya. Satu parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora.

Sementara itu, 12 parpol mengajukan bakal calon di hari terakhir hingga pukul 23.40. Di hari terakhir ini, pengajuan bakal calon diawali oleh Partai Demokrat pada pukul 10.00 yang disusul secara beruntun oleh PDI Perjuangan (10.15), PPP (14.40), PKB (16.05), dan Partai Gerindra (17.00). 

Menyusul secara berurut di malam harinya ada Partai Perindo (18.25), Partai Berkarya (19.20), PSI (19.50), PAN (20.10), Partai Hanura (21.30), Partai Garuda (22.43), dan terakhir PBB (23.40).

Pengajuan bakal calon hari terakhir ini melengkapi pengajuan bakal calon sebelumnya yang telah di lakukan oleh tiga parpol, yaitu Partai Golkar (15/07/2018), Partai Nasdem (16/07/2018), dan PKS (16/07/2018). Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 15 parpol yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dari 16 parpol peserta Pemilu secara nasional.

Selanjutnya, Dokumen persyaratn Pencalonan dan Syarat Bakal Calon akan dilakukan penelitian oleh KPU Kabupaten Blora yang hasilnya akan disampaikan kepada Pimpinan Parpol pada tanggal 19 – 21 Juli 2018. 

"Terhadap persyaratan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pada tanggal 22 – 31 Juli 2018," pungkas Ketua KPU Blora. (Agung/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »