![]() |
Komisioner KPU Blora Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Blora |
Blora,- Sampai dengan batas akhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Blora Pemilu 2019, Selasa (17/07/2018) terdapat satu parpol yang tidak mengajukan bakal calonnya. Satu parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora.
Sementara itu, 12 parpol mengajukan bakal calon
di hari terakhir hingga pukul 23.40. Di hari terakhir ini, pengajuan bakal
calon diawali oleh Partai Demokrat pada pukul 10.00 yang disusul secara
beruntun oleh PDI Perjuangan (10.15), PPP (14.40), PKB (16.05), dan Partai
Gerindra (17.00).
Menyusul secara berurut di malam harinya ada Partai Perindo
(18.25), Partai Berkarya (19.20), PSI (19.50), PAN (20.10), Partai Hanura
(21.30), Partai Garuda (22.43), dan terakhir PBB (23.40).
Pengajuan bakal calon hari terakhir ini
melengkapi pengajuan bakal calon sebelumnya yang telah di lakukan oleh tiga
parpol, yaitu Partai Golkar (15/07/2018), Partai Nasdem (16/07/2018), dan PKS
(16/07/2018). Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 15 parpol yang
mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dari 16 parpol peserta
Pemilu secara nasional.
Selanjutnya, Dokumen persyaratn Pencalonan dan
Syarat Bakal Calon akan dilakukan penelitian oleh KPU Kabupaten Blora yang
hasilnya akan disampaikan kepada Pimpinan Parpol pada tanggal 19 – 21 Juli
2018.
"Terhadap persyaratan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat, diberikan
kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pada tanggal 22 – 31 Juli
2018," pungkas Ketua KPU Blora. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment