![]() |
Penandatanganan Kerjasama Adm Dengan Kajari Blora |
Memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, MoU ini terkait dengan bantuan hukum yang akan diberikan Kejari selaku pengacara Negara Republik Indonesia.
Bertempat di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhatani Blora, Senin (05/08/2019) pagi 5 Adm Se-Kabupaten Blora menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Blora, terkait antisipasi gangguan kehutanan.
5 Adm tersebut adalah Adm Blora Afwandy, Adm.Cepu Ir. Dhadut Sujanto, Adm. Kebonharjo Ir. Erwin, Adm Mantingan Widodo Budi Santosa, S.Hut, dan Adm. Randublatung Achmad Basuki, S.Hut.
"Kami 5 Adm. se-Kabupaten menandatangani menandatangani MoU dengan Kejari, terkait antisipasi gangguan kehutanan yang ada di wilayah masing masing KPH," kata Afwandy Adm. KPH Blora.(Selasa, 5/8/2019)
Menurutnya selama ini memang belum ada kejadian warga yang menuntut atau mempermasalahkan tanah perhutani ke ranah hukum, ataupun masalah hukum lainya.
"Kami dan Kejari selaku Aparatur negara memang sudah ada kerjasama sejak dulu, dan diperpanjang setiap 2 tahun sekali," ucap Afwandy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Made Sudiatmika, SH. mengatakan bahwa Kejari Blora siap membantu permasalahan hukum Perhutani tanpa administrasi, karena memang sudah menjadi tugasnya.
"Kami siap membantu permasalahan hukum Perhutani, dan siap backup permasalahan hukum karena telah menjadi tugas kami," tegas Made Sudiatmika. (HR/RED)
0 komentar:
Post a Comment