Persengketaan Warga Keturunan Di Jl Ayani Blora |
Blora,- Dua orang warga keturunan ribut gara gara sebidang tanah
ukuran 4x5 meter di
Jalan Ahmad Yani depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Keributan
terjadi Senin (05/08/2019) siang, hingga menerjunkan
Kapolsek dan Danramil Blora untuk melerainya.
Sebidang tanah milik keluarga Wiloso (50th) yang
telah disewa Mimin (48th) dengan ukuran 4x5 meter dan telah
di tempati selama 48 tahun kini di permasalahkan oleh pihak keluarga Wiloso.
Wiloso ingin memutus para penyewa yang dulu pernah
menyewa tanahnya tersebut setelah orangtuanya tiada dengan perjanjian sewa
baru.
"Setelah orang tua saya meninggal, saya
mewakili keluarga mendata siapa saja yang menyewa tanah milik orang tua
saya, langkah pertama, saya harus memutus para penyewa
tersebut," ujar Wiloso keras.
Dulu sama orang tuanya Wiloso para penyewa bisa
dengan mudah menyewa dengan jangka waktu panjang dan harganya bisa terjangkau.
Sejak tahun 2017 pihak keluarga Wiloso merubahnya
dengan aturan sewa baru, yaitu persatu tahun perpanjangan kontrak dengan harga
lebih tinggi dibanding tahun
sebelumnya.
"Sebelum tahun 2017 saya bisa kontrak 10 tahun
dan harganya cuma 2 juta 200 ribu rupiah,
namun setelah tahun 2017 oleh Wiloso perjanjian kontrak di buat pertahun
langsung naik 7 juta rupiah, tiap tahun naiknya 1 juta rupiah," kata Mimin salah satu penyewa warga
keturunan
Mimin bermaksud meminta keringanan karena merasa
sudah menempati selama 48 tahun meneruskan orangtuanya. Namun Wiloso bersikeras
harus pakai aturan umum penyewa, sehingga
menimbulkan keributan hingga Kapolsek Blora AKP Agus Budiana dan Danramil Blora
Kapten Sudarmato terjun sendiri melerai kejadian tersebut.
"Kami TNI POLRI tidak ingin ada keributan yang
menimbulkan masalah di wilayah kami, selesaikan dengan hati yang dingin, jangan sampai menggunakan kata kata yang menimbulkan
permasalahan baru dan mengganggu ketertiban lingkungan," tegas AKP Agus Budiana saat di
konfirmasi. (HR/RED)
0 komentar:
Post a Comment