![]() |
Diduga Pelaku KDRT Diperiksa Anggota Polres Blora |
Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/10/2019), sekira pukul 23.00 WIB di rumah Kelurahan Tegalgunung RT.05/II, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Saat Pelaku pulang kerumah, melihat korban sedang tidur di dalam kamar depan, sedangkan anak dan neneknya tidur di kamar belakang, lalu pada saat pelaku ingin masuk ke dalam kamar korban, ternyata pintu kamar terkunci dari dalam.
Pelaku merasa emosi, kemudian mendobrak pintu kamar, dan berhasil masuk kedalam kamar korban. Setelah pelaku berhasil masuk kedalam kamar, pelaku mengobrak abrik isi kamar korban.
Pelaku mengambil sebuah kipas angin duduk yang berada di kamar tersebut, kemudian melemparkan kipas angin kearah almari yang ada dikamar. Kemudian kipas angin duduk tersebut memantul mengenai kaki kanan korban. Korban keluar kamar dan menangis di ruang tamu.
Korban yang diketahui bernama Yunia Riris Ariffianti (31), melaporkan kejadian itu ke Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
"Ya, benar waktu itu korban melaporkan kasus dugaan tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polres Blora.
Setelah buron, selama hampir 4 bulan pelaku bernama Hendri Purwanto (34) berhasil diamankan Satreskrim Polres Blora, di Rumah sakit swasta Mardi Rahayu Kudus, Rabu (29/01/2020) pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang amankan petugas berupa 1 (Satu) buah kipas angin duduk dan 1 (satu) buah patahan pintu dari kayu dengan panjang 60 cm.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (HR/RED)
0 komentar:
Post a Comment