Thursday, January 30, 2020

Pelaku Pungutan Liar Dijerat Hukuman Penjara

Peserta Sosialisasi Saber Pungli
Di Pendopo Kecamatan Tunjungan
BLORA - Kanit Binmas Polsek Tunjungan Polres Blora Aiptu Bambang Dwi Purnomo melakukan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) di Pendopo Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Kamis (30/01/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala Desa beserta perangkat, seluruh anggota BPD serta perwakilan masyarakat Kecamatan Tunjungan. Dalam kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut, masyarakat terlihat sangat antusias dan menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi saber pungli.

Aiptu Bambang mengatakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk dapat memberantas praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi ditengah masyarakat desa.

Kanit Binmas Polsek Tunjungan juga menghimbau kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk menghindari pungutan liar yang dapat menguntungkan pribadi dan merugikan masyarakat.

Ada beberapa pelayanan masyarakat yang ada di tingkat desa, contohnya pelayanan pembuatan permohonan nikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akte Lahir dan lain sebagainya. Tentu dalam pelayanan masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan aksi pungutan liar. Salah satunya dengan memberikan uang kepada petugas agar proses dipercepat. Hal ini justru akan membahayakan petugas itu sendiri.

"Dalam tugas Kepala Desa untuk memberikan petunjuk dan pemberitahuan kepada petugas pelayananan masyarakat tersebut," ucap Bambang.

Dengan adanya sosialisasi saber pungli yang diadakan oleh Polres Blora ini diharapkan para Kepala Desa lebih mengerti dan memahami apa itu pungutan liar, dan bagaimana ancaman hukuman apabila seseorang telah tetangkap tangan melakukan pungutan liar.

“Tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga harus mendukung hal ini karena ini merupakan salah satu cara perbaikan pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Bunari, perangkat desa Sukorejo mengatakan bahwa, pihaknya akan mendukung penuh kegiatan saber pungli di desanya.

"Tentunya kita dukung penuh kegiatan Saber Pungli ini, untuk mewujudkan pelayanan yang baik bagi warga desa," ucap Bunari.

Untuk diketahui, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. (DNR/RED)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »