Friday, May 28, 2021

LMDH KPH Mantingan Pertanyakan Keseriusan PTPN IX garap lahan Tebu di Wilayah KPH Mantingan

REMBANG - Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Perhutani KPH Mantingan pertanyakan keseriusan PTPN IX dalam Penggarapan Lahan tebu di wilayah KPH Mantingan saat evaluasi program penanaman tebu di wilayah Hutan Jawa Tengah di Kantor Perhutani Mantingan. Kamis kemarin (27/05/2021).

Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso menjelaskan bahwa dari tahun 2018 hingga tahun 2021 lahan - lahan yang ada di KPH Mantingan yang tergarap baru sekitar 37,462 hektar dari lahan yang sudah disediakan seluas sekira 291,53 hektar.

"Nanti silahkan untuk didiskusikan kembali untuk langkah selanjutnya,” ujar Widodo.

"Selanjutnya Diskusi  dipandu oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan hutan Kantor Lingkungan hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Ammy Rita Manalu,” tandas Widodo.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan hutan Kantor Lingkungan hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Ammy Rita menjelaskan bahwa dari keluasan lahan tebu di Jawa Tengah yang sudah mendapatkan ijin dari kementrian LHK sekira 1.082,95 hektar. namun realisasi penggunaan lahan baru mencapai sekitar 101,414 hektar. atau hanya 9,36 %.

"Dari 7 KPH di Jawa Tengah yang ditunjuk sebagai penyedia lahan oleh kementrian LHK yang belum mampu tergarap oleh PT PN IX karena kendala teknis mencapai 127 ,26 hektar  dan  soaial mencapai 768,26 hektar,” ungkap Ammy.

Sementara itu, Ketua Paguyuban LMDH Mantingan Parlan mengatakan bahwa kami sangat menyayangkan dengan waktu yang begitu lama lahan hanya bisa tertanami sekitar 37 hektar saja. padahal lahan yan tersedia sekitar 291 hektaran.

"Kalau memang PTPN IX tidak bisa melanjutkan penanaman lahan kami dari LMDH Jati Lestari siap untuk membantu merealisasikan budidaya tanaman tebu di lahan kawasan yang belum tertanami di wilayah KPH Mantingan,” terang Parlan.

Lanjut Parlan, kami juga sudah menyampaikan adanya miss informasi bahwa para pesanggem beranggapan lahan yang sedang digarap akan digunakan untuk program budidaya tebu sesuai dengan P.81.

"Bahwa areal yang diperuntukkan untuk tanaman tebu sebenarnya berada di luar areal garapan pesanggem (sesuai peta lampiran SK Men LHK)," pungkas Ketua Paguyuban LMDH Mantingan. (Sigit Kaolan/Red).
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »