Friday, June 18, 2021

Banyak Toko Modern Lamongan diduga Menabrak Perda Lamongan Nomor 06/2012

LAMONGAN - Ketidak profesionalan Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan banyak nya toko modern/mini market yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional yang ada di kabupaten Lamongan.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sangat kecewa dengan Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan yang tidak maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, (18/06/2021).

"Kami melihat dari ketidak profesionalan Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan maraknya toko modern/mini market yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, di antaranya toko modern/mini market (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang ada di depan Pasar Tradisional Ngimbang, Kedungpring, Pucuk, dan Sugio, dan toko modern/mini market tersebut.

Lanjut Sekjen LARM-GAK, 
pada saat itu sudah sempat di demo oleh warga setempat tapi dari ketidak tegasan Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan yang tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut.

"Akibatnya toko modern  (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut tetap buka dan berdiri dengan mengganti nama menjadi Global Niaga Perkasa," ucap Bung Baihaki Akbar.

Menurut Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK., apa yang di lakukan oleh toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) bentuk pembodohan terhadap masyarakat, karena kami menemukan fakta di lapangan bahwa toko modern Global Niaga Perkasa milik PT Indomarco Prismatama, dan juga menemukan fakta Struk Pembayaran dari toko modern Global Niaga Perkasa tercantum dengan sangat jelas PT Indomarco Prismatama, dan apa yang di lakukan oleh toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa)  tersebut melanggar Perpres Nomor 112 Tahun 2007, Pergub Jawa Timur No 03 Tahun 2008, Perda Kab Lamongan Nomor 06 Tahun 2012.

"Kami sangat berharap kepada Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang masih buka dan berdiri di depan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Lamongan," jelas Ketua Umum LARM-GAK.

Lebih lanjut Moh Taufik MD, mengatakan bahwa  pihaknya memastikan akan turun aksi demo besar-besaran lintas Lsm dan Ormas yang ada di kabupaten Lamongan, ketika Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan tidak berani mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut.

"LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi Permasalahan ini sampai tuntas," tandas  Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »