Monday, July 19, 2021

Primkokar berikan Satunan kepada Karyawan Perhutani Rembang yang Meninggal Dunia

MANTINGAN - Primer Koperasi Karyawan (Primkokar) Bina Wanakarya membagikan satunan kepada karyawan yang meninggal dunia. Senin (20/07/2021).

Pemberian santunan dilaksanakan oleh bendahara Perimkokar Sunaryanto didampingi sekretaris Koperasi Joyo Suwito. Karena yang meninggal dunia banyak yang Covid-19 pemberian santunan menunggu selesainya isolasi mandiri untuk keluarga yang menerimanya.

Ketua Koperasi Bina Wana Karya Sugiyanto mengatakan bahwa  pengurus Koperasi ikut berbela sungkawa atas meninggalnya 4 anggota dalam Juni 2021 lalu.

"Kemarin hari Minggu 19 Juli ada tambahan 2 lagi  dari Sp Umum dan Polisi hutan KPH Mantingan,"  tutur Sugiyanto. 

Ketua Koperasi juga berpesan kepada seluruh anggota primkokar untuk tetap menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). apalagi di  Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, untuk sementara tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.

"Kepada bendahara dan sekretaris supaya berhati-hati karena pemberian uang santunan langsung dari rumah kerumah. tolong tetap menerapkan prokes sesuai dengan anjuran pemerintah,” pungkasnya. 

Salah satu Penerima santunan, Nyonya Tasripin tak dapat menahan air matanya ketika petugas Koperasi Primkokar mendatangi rumahnya untuk menyampaikan uang duka dan santunan. Bahkan ia menangis sesenggukan tatkala menerima uang sasntunan. Seolah tidak percaya bahwa suaminya itu sudah meninggal dunia karena Covid-19.  

Setelah ditenangkan petugas ia baru menyadari, bahwa kehidupan dunia itu hanyalah semu namun kehidupan akhirat adalah selamanya. kata Joyo Suwito, sekretaris Koperasi.

"Sekarang Ny.  Tasripin harus ikhlas dan menatap masa depan untuk membesarkan kedua anaknya," tutur Joyo sambil menyerahkan uang duka dan Santunan.

Bendahara Koperasi Sunaryanto menambahkan pemberian santunan disesuaikan dengan hasil RAT.

“Apabila ada anggota yang meningal dan masih mempunyai sisa pinjaman jangka panjang,jangka pendek maupun barang di pertokoan tetap wajib dilunasi yang diambilkan dari tabungan anggota,"  Ujar Sunaryanto. 

Lanjut Bendahara Koperasi, sedangkan untuk anggota yang meninggal dan masih punya pinjaman dibawah 5 juta pinjamannya dihapuskan dari pos dana resiko Kredit yang besarannya 0,5 %. 

"Bila pinjamannya lebih dari 5 juta maka besarannya 50% dari besar simpanan di koperasi dan pinjamannya ditutup dari pos dana resiko kredit,"  pungkas Sunaryanto. (Sgt/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »