Saturday, July 17, 2021

Wali Murid, LARM-GAK, HIPPMA dan GPHN RI Kecewa, Lambannya Kinerja Kejari Lamongan Terkait Dugaan Pungli di SDN

LAMONGAN - Wali murid yang sekaligus sebagai Pelapor dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang di nilai lamban dalam menindak lanjuti Laporan Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, (17/07/2021).

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK yang sekaligus sebagai wali murid di SDN 4 Made Lamongan, kecewa dengan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan Kasi Intel 
terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, karena sampai detik ini pihak wali murid maupun pihak pelapor tidak pernah di berikan info terkait perkembangan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, dan bukan itu saja pihak wali murid pun tidak pernah di mintai keterangannya terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan tersebut, padahal pihak wali murid sudah menyiapkan bukti dan saksi.

"Kami meminta kepada Kajari Lamongan untuk benar-benar profesionalan dalam menindak lanjuti laporan dari LARM-GAK Terkait Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan," ungkap Bung Baihaki.

Menurut Sekjen LARM-GAK bahwa apa yang di lakukan oleh 3 Terlapor sudah mencederai dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan, kami akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.

"Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum ketika kejaksaan negeri Lamongan / Kasi Intel  tidak profesional dalam menegakkan supremasi hukum di kabupaten Lamongan," kata Sekjen LARM-GAK.

Sementara itu, Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. menjelaskan bahwa 
Bung Baihaki Akbar, Sebagai Wali murid yang sekaligus juga sebagai Sekjen LARM-GAK akan di damping 20 lawyer, 7 LSM, 6 ORMAS, dan 3 LBH, maka dengan ini kami meminta kepada Kajari Lamongan untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai tersangka dan juga harus segera di lakukan penahanan terhadap 3 terlapor.

"Terlapor yang di antaranya, Ketua Komite Sdn 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah Sdn 4 Made Lamongan, dan Ketua Paguyuban Kelas 4 Sdn 4 Made Lamongan,"  tandas Moh Taufik MD.

Pada yang sama, Ketua Umum Ormas HIPPMA Lamongan, Mulyadi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa bentuk pungutan apapun di sekolah itu tidak di perbolehkan dan tidak di benarkan karena Pemerintah sudah menyiapkan banyak program pendidikan gratis di antaranya Program BOS dan Program Kartu Indonesia Pintar.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penegak Hukum, apalagi yang di lakukan oleh 3 Terlapor mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia," tegas Mulyadi, S.H., M.H. Ketua Umum HIPPMA.

Ketua Umum GPHN RI. mengajak semua pihak untuk menegakkan supremasi hukum dengan profesional dan tanpa ada tembang pilih, katakan salah pada yang salah dan katakan benar pada yang benar, 3 Terlapor Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan harus segera di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, biar ada efek jera bagi para pelaku Pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan.

"Biar ada efek jera bagi para pelaku Pungli, apalagi ini kasus pertama yang di laporkan ke Penegak Hukum yang ada di kabupaten Lamongan, terkait dugaan pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan, Ujar Ketua Umum GPHN RI. (DNR/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »