BLORA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyelenggarakan sosialisasi keamanan pangan
dan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam produk kemasan home industri
makanan dan minuman. Kamis (25/11/2021)
Kegiatan yang dilakukan di balai desa Logede Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang dihadiri oleh Kepala Sub eksi (KSS) Kelola Sosial Ismartoyo, Penyuluh Makanan dan minuman dari DKK Rembang Purnomo, kepala desa Logede Sunawi, Ketua lembaga Masyarakat desa hutan desa Logede Damijan, Warga desa Dukuh Sangrah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping Perhutani Aliansi Tajam Zulfa Wafda, LSM Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sa’diyah.
Administratur KPH Mantingan Marsaid melalui KSS Perhutanan Sosial
Ismartoyo menyampaikan bahwa pelatihan ini meneruskan hasil dari pelatihan yang
kita lakukan dalam pembuatan sirup dan abon pada sekitar bulan Oktober 2021.
"Dengan adanya pelatihan dan
sosialisasi kesehatan makanan dan minuman berarti produk olahan yang dihasilkan
dari home industri akan semakin berkembang," jelas Ismartoyo.
Yang terpenting, lanjut Ismartoyo bahwa dalam produk yang dihasilkan
sudah mempunyai kwalitas dan bisa diakui dipasaran. karena brand produk sirup
jambu mete harus dibuat yang menarik minat pembeli dengan kemasan yang sangat
terjamin higinisnya.
Kepala Desa Logede Sunawi berharap untuk produk sirup
dan Abon jambu mete dapat bergabung dengan UMKM di Dindagkopkum Kabupaten
Rembang untuk dapat binaan dan juga informasi cara pemasaran home industri.
“Nantinya di desa logede akan kami rintis lewat wisata desa
rintisan di kali padas dan yang kami unggulkan untuk oleh-oleh dari sentra desa
kami ya sirup jambu mete produk unggulan lain yang berpotensi untuk mengangkat
home industri di desa logede. Wisata rintisan sudah kami rapatkan kepada tokoh
masyarakat dan masyarakat desa logede untuk segera ditindak lanjuti,"
ungkap Sunawi.
Sementara itu, Penyuluh makanan dan minuman dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Purnomo menjelaskan untuk produk makanan yang
masih di bawah 1 minggu itu tidak perlu diterbitkan PIRT.
"Namun sebelum mengajukan Ijin harus
mengikuti pelatihan penyuluhan pangan terlebih dahulu,"
tandas Purnomo.
Dalam pelatihan, mulai dari label produk itu banyak juga
persyaratannya. karena di label itu harus mempunyai 7 macam mulai dari, bahan, berat, jenis, nama produk, ijin PRT, bahan baku, tambahan bahan masa berlaku.
diantaranya itu. karena produk yang yang dihasilkan lebih dari 3 bulan itu
harus diuji dulu di Badan POM.
"Apakah makanan atau minuman ini aman
untuk dikonsumsi apa tidak. kalau dibawah tiga bulan ini bisa laborat di Dinas
Kesehatan Kabupaten,” ucap Purnomo.
Lebih lanjut, Purnomo mengatakan untuk tahun 2022 nanti
kelompok pembuatan produk sirup jambu mete didesa logede bisa didaftar terlebih
dahulu oleh Ketua LMDH desa Logede yang
notabene dibawah binaan Perhutani dan juga mitra Perhutani.
"Selanjutnya pelaku Home industri yang
telah mengikuti pelatihan dapat mengikuti sosialisasi keamanan makanan dan
minuman agar sebelum memasarkan produk mendapatkan sertifikat pelatihan sebagai
persyaratan untuk mendapatkan PIRT dari Dinas Kesehatan,”pungkasnya. (Kom/Pht/Mnt/Sgt/Red).
0 komentar:
Post a Comment