BLORA - Untuk memperkuat bidang hukum Perhutani se-Blora
Raya melakukan Penandatanganan Memory of
Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk Pendampingan
bidang Hukum Pidana dan Perdata. Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan MoU pada
Rabu 17 November 2021. Perhutani se-Blora Raya meliputi KPH Randublatung, KPH Mantingan, KPH
Cepu, KPH Kebonharjo dan KPH Blora.
Kegiatan penandatanganan MoU dihadiri
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto
SH didampingi Kasi Pidana Umum ZK Bagus Catur Y SH,MH, Adm KPH Mantingan
Marsaid, Kebonharjo Joko Santoso, Randublatung Dewanto, Cepu Mustopo dan Blora
Agus Widodo yang masing –masing didampingi oleh Waka Adm-nya.
Agus Widodo yang mewakili Adm se-Blora Raya Mengatakan bahwa Perhutani berharap Kejari Blora bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah Blora Raya serta menjadi konsultan dan pendampingan dan bantuan hukum bagi kawan-kawan dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang penegakan hukum (Gakkum).
"Kita serahkan semua tatanan hukum kepada ahlinya karena Kejaksaan
merupakan konsultan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum serta pertimbangan
hukum bagi BUMN seperti Perhutani. karena kita gak ahlinya," ujar Agus
Widodo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto SH, menjelaskan bahwa merasa bangga Kejari Blora mendapat kepercayaan dari Perhutani se-Blora Raya, dalam membuat kesepakatan bersama.
"Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formil saja,
tetapi melakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan
hukum (Gakkum) secara bersama-sama,"
tegas Kajari Blora.
Perlu diketahui, lanjut Kajari Blora bahwa Jaksa Pengacara Negara itu bergerak dibidang perdata dan tata usaha negara.
"MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya juga sudah pernah
dilakukan dalam bidang perdata dan pidana “Jelas Yohanes.
Lebih lanjut Yohnes menjelaskan bahwa untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah. Kegiatan Jaksa Pengacara Negara adalah untuk mengajukan gugatan atau
permohonan kepada negara dibidang perdata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi
kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
"Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang
bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan
kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum. nantinya kita berharap
institusi Kejaksaan dan Perhutani itu
bisa clear and clean, dengan prinsip
good coorporate Goverment yang ke sana muaranya," ungkap Yohanes.
Terpisah, Usai penandatanganan Administratur KPH Mantingan Marsaid
disela-sela makan siang bersama mengatakan bahwa Perhutani Mantingan berharap Kejaksaan
Negeri Blora bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah KPH Mantingan
serta menjadi konsultan dan pendampingan kepada petugas dan karyawan dilapangan.
"Kami menginginkan pembinaan dan sharing dalam pemahaman Gakkum tapi tidak secara formil, sehingga teman-teman dilapangan dapat mengeluarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan tanpa ada beban. Mungkin dikemas dengan santai dan tidak formil bisa ditempat wisata ataupun didalam kawasan hutan yang teduh dan nyaman sambil trabas," ucap Marsaid. (DNR/Red)
0 komentar:
Post a Comment