Thursday, February 3, 2022

Tim Auditor Internal Perhutani Lakukan Audit SVLK di KPH Mantingan


REMBANG - Perhutani Tim Verifikasi Audit Internal Divisi Regional Jawa Tengah melakukan audit internal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari  31 Januari hingga 02 Pebruari 2022 melalui zoom metting. Kegiatan audit berakhir  Rabu (02/02/2022) pukul 17.30 WIB.

Hadir dalam closing audit Waka Administratur Dwi Anggoro Kasih Sebagai koordinator PIC, Sekretaris Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)  Ndaru Setyaningsih dan Jajaran KSS lingkup KPH Mantingan serta Person In Charge (PiC) masing-masing bagian yang akan diaudit.

Ketua Leder auditor Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Sri Sulistyowati menyampaikan bahwa dari seluruh kegiatan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan yang dilakukan pada umumnya sudah ada,  namun ada beberapa yang harus dilengkapi agar nantinya saat di audit dari lembaga lain yang berwenang untuk semua pra syarat yang sudah diedarkan bisa terpenuhi. 

Lanjut Sri Sulistyowati, Walaupun bukan KPH sampling dalam audit namun setiap KPH tetap harus diaudit agar bila ada auditor sewaktu waktu mengaudit KPH lain seluruh wilayah Perhutani sudah siap semua.

Mulai dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan lestari  dari penanaman hingga tebangan, keamanan dan juga keterlibatan stake holder kita audit," jelas Sri Sulistyowati. 

Hasilnya nilai verifikasi  yang didapat ada ang bagus, ada yang sedang dan ada yang kurang, imbuhnya.

"Kami memberikan waktu bagi KPH Mantingan agar melengkapi kekurangan bagian yang dapat nilai kurang. Sehingga semua bisa terpenuhi dan dinyatakan (Close) lolos. Untuk pemenuhan data verifikasi kami tunggu 7 hari mulai tgl 3-10 Pebruari mendatang,” pungkasnya.

Ketua PHPL Dwi Anggoro Kasih mengatakan bahwa  untuk masing-masing PIC yang mendapatkan nilai kurang segera melengkapi.

"Kita harus bisa  mempertahankan hasil audit 2 tahun lalu dimana hasilnya sangat memuaskan. Walaupun bukan KPH sampling dalam audit SVLK namun kita tetap siap diaudit kapan saja,” ungkap Anggoro.

Karena sertifikat yang pernah kita terima harus dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan tidak memberikan toleransi kepada siapapun, dan juga kepada Perhutani selaku pengelola untuk tidak menyalahgunakan sertifikasi ini.

"Kepada teman-teman dilapangan kita berikan apresiasi karena telah bekerja sesuai dengan aturan dan petunjuk  pengelolaan hutan lestari di  wilayah KPH Mantingan," tandasnya. 

Sementara itu, Sekretaris PHPL Ndaru Setyaningsih menambahkan bahwa untuk bagian yang mempunyai nilai kurang segera dilengkapi. karena sesuai dengan dasar Sertifikasi legal kayu yang termuat dalam Permenhut No.P.38 Menhut-II/2009 jo. No P.68/Menhut –II/2011 tentang Standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan  Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang standar dan Pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas kayu (VLK), tambahnya. (Sigit/DNR/Red).  
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »