Friday, July 8, 2022

Terus Gencarkan Sosialisasi Hutan Lestari untuk Pesanggem di KPH Mantingan


REMBANG - Untuk melestarikan kawasan hutan, Perhutani KPH Mantingan terus gencarkan kepada para pesanggem / penggarap lahan di Perhutani untuk terus mempertahankan hutan lestari agar semua sumber mata air dalam kawasan hutan tetap terjaga.

Dengan adanya Perhutanan sosial yang kini telah menjamah di berbagai hutan di pulau jawa tentu akan mengubah sistem. Dari dulu yang diolah Perhutani sekarang diolah oleh kelompok masyarakat. 

Adanya Perhutanan Sosial membuat Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif 
gencar untuk melakukan sosialisasi ke lapangan guna memberikan pengertian kepada para penggarap dan pesanggem agar sebagai warga negara dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk menggarap dilahan yang memang sudah masuk dalam peta Perhutanan Sosial. Kegiatan sosialisasi  langsung dilakukan Jum’at 07 /07/2022.

"Kemanfaatan Perhutanan sosial ada 3 yang harus diketahui dan dilaksanakan masyarakat dihormati haknya sebagai warga negara, masyarakat bisa lebih produktif dalam menggarap lahan,  dan yang ketiga ada nilai produksi yang dihasilkan dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial dari kementerian LHK," ujar KSS Ismartoyo.

Namun yang harus diingat,  Tegas Ismartoyo, Jangan sampai dalam menggarap lahan perhutanan sosial tanaman pokok kehutanya menjadi terlena atau tidak tergarap. Hal ini tentu akan merusak ekologi hutan yang mestinya tanaman pokok yang ada harus tetap hidup agar ekosistem dalam kawasan hutan tetap terjaga.

"Dan masyarakat setempat tidak memperjual belikan tanah garapan kepada pihak lain, sehingga yang mestinya masyarakat jadi penggarap untuk menopang ekonimi desa sekitar desa hutan, berubah menjadi buruh tani dan tanah garapannya dimiliki oleh orang lain. Ini yang harus ditaati oleh para penggarap tanah kawasan hutan," jelasnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jukung Zaennudin pun sudah memberikan beberapa pengertian tentang PS yang kini sudah masuh di Kawasan hutan. Intinya bila itu sudah dimiliki hak penggarapannya agar tanah yang digarap sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk Wilayah KPH Mantingan saat ini memang secara resmi keluasannya belum mendapatkan SK dari kementerian LHK. Jadi jangan ada yang memanfaatkan situasi ini untuk seenaknya menggarap kawasan hutan tanpa mendapat persetujuan dari Perhutani. Jadi Ya harus sabar dulu sambil menunggu SK dari Kementerian LHK itu turun. Biar tidak ada saling klaim antara masyarakat dan Perhutani,” terang  Zainnudin.  

Asper Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Demaan Rusmanto menambahkan saat ini Perhutani sedang mengembangkan untuk jenis  tanaman jangka pendek. Mulai dari penanaman tanaman  biomassa clereside dan juga pengembangan tanaman Agroforestry Tebu Mandiri (ATM).

"Mari kita dukung untuk pengembangan cleriside dan juga ATM, terang Rusmanto. Ini juga untuk meningkatkan produktifitas gula dalam negeri dalam menyiapkan bahan baku gula dalam negri. Tuturnya sambil melanjutkan pembersihan tanaman di area persemaian yang bekerjasama dengan Perhutani," tandas Rusmanto. (Sigit/DNR/Red).
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

1.000 Anak Yatim Piatu di Blora Terima Santunan Sukun Kudus

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 - Sebanyak 1.000 anak yatim piatu di Blora terima santuan dari Perusahaan Rokok (PR) Sukun. Penyerahan santunan secar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »