Thursday, August 4, 2022

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp.12,4 Miliar, Wabup Blora Minta Camat Ingatkan Warganya


BLORA - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora ternyata cukup besar. Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di  Seloparang, Kecamatan  Jepon, Kamis (4/8/2022), Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati menyebut ada tunggakan PKB mencapai Rp 12,4 miliar.

“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp.3,6 miliar. Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” ucap Wabup Tri Yuli ketika  menjadi narasumber sosialisasi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para Camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk meminta data tunggakan PKB per-desa di Kecamatannya.

“Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” imbuh Wabup Blora.

Menurut Wabup Tri Yuli, menjelaskan bahwa  keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. Pasalnya PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali kedaerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov. Jateng untuk pembangunan.

“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka disinilah pentingnya membayar pajak,” ujar   Wabup.

Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000,-  Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607,- (39,33%).

Untuk mencapai target PKB, maka menurut Wabup Tri Yuli, bahwa Bupati Blora telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN. 

“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur Kecamatan untuk menghimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan, agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki,” kata Wabup Blora.

Sedangkan untuk Seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan, menurut Wabup diminta untuk menghimbau warga yang sedang mengurus administrasi agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.

Kemudian Aparatur Desa dan Kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan agar menginformasikan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.

“Kami mewakili Pak Bupati, mengajak masyarakat sesarengan kontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Blora dapat terbantu. Sehingga tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” tandas Wabup Tri Yuli.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.

“Berdasarkan survei yang kami lakukan, setidaknya ada empat faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dan lain-lain sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.

Dalam kesempatan ini, juga hadir Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati, S.IP., M.Si., sebagai narasumber yang menyampaikan materi manfaat pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah, dan implikasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di dalamnya juga mengatur pembagian DBH Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun perwakilan dari Satlantas Polres Blora, Ipda. Muhammad Nur Taufik, SH., menyampaikan materi tentang penerapan  ETLE dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Peserta sosialisasi yang diselenggarakan Dipenda Jateng kerjasama dengan Komisi C DPRD Jateng ini adalah seluruh Kepala UPPD Samsat se-Eks Karesidenan Pati, para Camat, Kepala Desa, perangkat Desa, mahasiswa, dan pelajar di wilayah Kabupaten Blora.
(Prokompim/Made/Red)
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »