Tuesday, March 13, 2018

Pengendara Motor Bawa Tumpukan Barang Berlebihan Melanggar Undang-Undang LLAJ

Polisi Memeriksa Pengendara SPM
Bermuatan Lebih Banyak

Blora,-
Kepolisian Sat Lalu Lintas (Lantas) Polres Blora terus melakukan kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 untuk ketertiban pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Patroli petugas Unit Patwal Sat Lantas Polres Blora Aiptu Pujiono, Kamis (08/03/2018) lalu, petugas menghentikan Seorang pengendara Sepeda Motor (SPM) karena membawa barang dagangannya secara berlebihan di Jalan Pasar Cepu, Kabupaten Blora.

Pada saat itu, ada empat orang petugas Sat Lantas Polres Blora yang sedang melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar kawasan depan pasar Cepu, lalu menegur pengendara tersebut.

Kasat Lantas AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H menyatakan bahwa anggotanya memang telah menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang membawa kerupuk secara belebihan di jalan pasar cepu. Kerupuk yang dibawa pengendara sepeda motor saat itu ditumpuk-tumpuk dibagian belakang motornya. Tumpukannya sangat tinggi sehingga pengendara sepeda motor tersebut  kesulitan untuk mengendalikan motornya.

“Benar pagi tadi anggota Sat Lantas yang sedang melakukan patroli dan pemantauan arus lalu lintas di Kecamatan Cepu, petugas menghentikan dan menilang pengendara yang membawa tumpukan krupuk berlebihan di jalan depan pasar Cepu,” ujarnya.

Sebenarnya, menjadikan kendaraan sebagai sarana angkutan barang telah diatur dalam aturan pemerintah. Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

“Tentunya pemberian izin juga diatur teknisnya. Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi. Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi,” tegas AKP Feby.

Lebih Lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa apabila cara berkendara si pengendara sepeda motor membahayakan maka dapat dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009, yang isinya pelanggaran dan denda.

 "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawanya sendiri atau orang lain. Akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)," pungkasnya. (hms-resbla)

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terbaru

Danramil 01/Blora Lepas Anggota yang Purna Tugas

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Danramil 01/Blora Kapten Inf Subeno melepas satu orang anggotanya yang telah purna tugas, dalam acar...

Total Pageviews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Labels

Education

SELANJUTNYA »