![]() |
Penindakan Pengendara Motor Modifikasi Oleh Polwan Satlantas Blora |
Blora,-
Tak bisa dipungkiri, sampai saat ini modifikasi telah menjadi tren di kalangan
para pencinta otomotif terutama para pemuda. Hal ini dilakukan semata-mata
untuk menambah nilai lebih pada kendaraannya.
Namun memodifikasi kendaraan baik motor maupun
mobil tak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Seperti pagi hari tadi, Kamis (30/08/18) anggota
Sat Lantas Polres Blora Brigadir Yulia Astutik ketika sedang bertugas mengatur
arus lalu lintas jalan raya simpang tiga Kaliwangan, Blora. Menghentikan dan
memberikan penindakan kepada seorang siswa SMA yang mengendari sepeda motor
bermodif.
Hal tersebut dilakukan, lantaran kendaraan yang
dikendari pelajar tersebut dimodif tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
Seperti menggunakan kenalpot brong, kedua ban kecil, lampu utama di warnai
ditambah dirinya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan, S.H, S.I.K
mengatakan bahwa memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penindakan kepada
pengendara yang memodif kendaraanya yang tidak sesuai peraturan. Terutama
kepada pengendara yang menggunakan kenalpot Brong, ban kecil dan Plat nomor
kendaraan yang tidak sesuai.
“Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang
Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi
kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas,
mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan
yang dilalui.” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas juga memberi tips wajib
dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi berkaitan
dengan modifikasi. Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada simbol pada pelat nomor motor.
Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga
diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah
warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot
dengan suara bising, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya
pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein,
spion, serta menggunakan ban tak layak. (Agung/Red)
0 komentar:
Post a Comment